Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Senin, 17 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Kuningan patrolinews86.con – Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat bernama Lapor Kuningan Melesat. Layanan ini bertujuan untuk mempercepat respons terhadap permasalahan publik serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

Peluncuran layanan ini disampaikan Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., usai Upacara Hari  Kesadaran Nasional di Halaman Setda, Senin, 17 Februari 2025. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap layanan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Bupati Dian, dengan hadirnya layanan ini, warga Kuningan dapat menyampaikan aspirasi dan aduan melalui WhatsApp ke nomor 0813-8981-3999. Diskominfo akan mengelola pengaduan ini melalui Command Center untuk memastikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab dapat segera mengambil tindakan.

“Layanan Lapor Kuningan Melesat ini mencakup beberapa bidang utama, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan penerangan jalan umum,” sebutnya.

Lebih lanjut, Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. Ucu Suryana, M.Si., menyebutkan bahwa setiap pengaduan yang diterima akan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pencatatan laporan, penelaahan dan pengklasifikasian aduan, hingga penyampaian laporan kepada OPD yang bertanggung jawab untuk segera ditindaklanjuti.

Bagi pelapor, diterangkan Ucu Suryana, diwajibkan mencantumkan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat lengkap, serta nomor HP aktif. Laporan yang disampaikan harus memiliki uraian permasalahan yang jelas dan lengkap agar dapat diproses dengan baik.

“Untuk mengajukan pengaduan, masyarakat dapat mengirimkan laporan melalui WhatsApp dengan menyertakan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap. Informasi seperti waktu dan lokasi kejadian harus dicantumkan, serta menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” katanya.

Ucu menambahkan, jika tersedia, bukti pendukung juga dapat dilampirkan guna memperkuat laporan. Setelah laporan diajukan, tim admin di Command Center akan melakukan verifikasi sebelum diteruskan ke OPD terkait.

“Setiap pengaduan akan diverifikasi dalam waktu tiga hari sebelum ditindaklanjuti oleh OPD yang bertanggung jawab. Pemerintah Kabupaten Kuningan menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data pengaduan yang masuk akan direkapitulasi untuk mengetahui jumlah aduan yang telah ditindaklanjuti, yang masih dalam proses penyelesaian, serta yang telah selesai ditangani,” jelas Kadis Ucu, didampingi Kabid IKP Anwar Nasihin, S.Kom., M.Si.

Menurutnya, pelaksanaan layanan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi melalui Media Sosial di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (IKP/dhian

Screenshot 20250317 121343 1

Screenshot 20250317 121144

 

Berita Terkait

Ketua KONI Indramayu Yang Baru Yogi Kurniawan Resmi Dilantik Hari ini Masa Bakti 2026–2030
Satpol PP Indramayu Tertibkan Shelter Terbengkalai, Upaya Hidupkan Tata Kota dan Tingkatkan Ekonomi
Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru
Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu
Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu
Satgas Haji Polri Gelar Operasi Berlapis Antisipasi Praktik Haji ilegal.
Ketua Cabang PSHT Lampung Tengah Hadiri Tes Calon Warga Berbasis UKT Digital 
Bantuan Pangan Diduga Pungut Warga Rp. 20 Ribu Per KPM Di Desa Tanjungsari Karangampel Indramayu
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 17:11 WIB

Ketua KONI Indramayu Yang Baru Yogi Kurniawan Resmi Dilantik Hari ini Masa Bakti 2026–2030

Rabu, 22 April 2026 - 11:35 WIB

Satpol PP Indramayu Tertibkan Shelter Terbengkalai, Upaya Hidupkan Tata Kota dan Tingkatkan Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 - 15:27 WIB

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Senin, 20 April 2026 - 18:12 WIB

Direktur SDM Mengapresiasi Dan mengoptimalisasi Pemanfaatan OTS Kilang Balongan Indramayu

Senin, 20 April 2026 - 10:28 WIB

Menteri ATR/BPN Hadiri Halal Bihalal Sekaligus Penyerahan Sertifikat Tanah Gedung PCNU Indramayu

Berita Terbaru

HUKUM

ATURAN PENGOLAHAN TKP DALAM PENYELIDIKAN

Kamis, 23 Apr 2026 - 14:58 WIB