*Menggugat Kakak, berimbas terkuaknya palsukan surat kematian*
Cantigi, Indramayu, Jawa Barat PATROLI News86.com -Wardi, 41 tahun Warga Desa Cantigi Kulon , yang kesehariannya sebagai penjual Es Tebu di kagetkan dengan datangnya surat somasi dari lembaga bantuan hukum dari Indramayu yang tidak kami sebutkan disini
Surat somasi tersebut , ternyata menggugat Uang titipan melalui transfer dengan total uang sebesar 162.jt yang di kirim oleh adiknya bernama Asiyah yang saat itu bekerja di luar negeri sebagai TKW
Setelah di Pertemukan Dua saudara kandung tersebut yang bertempat di salah satu rumah kediaman rekan Wardi (Hendra) di fasilitasi oleh masing masing pihak kuasanya di buatlah kesepakatan damai secara musyawarah untuk tidak lagi memperkarakan Gugatan tersebut ke ranah hukum atas dasar Nama Baik Keluarga besar dengan Catatan. (yang saat itu juga, secara spontan dan terpisah dari forum musyawarah, mereka di berikan tempat untuk berbicara bertiga dengan kakak kandung tertua)
Jika di kaji lebih jauh ternyata gugatan uang 162jt tersebut lebih kepada management administrasi semata, karena faktanya uang tersebut telah di pergunakan untuk membangun rumah di atas tanah warisan keluarga yang sudah ditempati oleh Asiyah beserta suami barunya
berdasarkan keterangan salah satu keluarga mereka (Kasnata) selaku kakak Ipar, rumah itu setara nilai rumah subsidi dan uang 162 Jt tersebut juga sebagian untuk biaya hidup keponakannya ,(2 anak Asiyah) yang selama Asiyah ke luar Negeri Wardi yang di percaya oleh Asiyah untuk mengelola keuangan selama menjadi TKW
Di waktu yang berbeda salah satu rekan Wardi, Hendra, sangat menyayangkan masalah ini sampai tersebar dan melibatkan semua unsur
dan saat di singgung faktor apa yang sebenarnya membuat masalah ini begitu serius, Wardi dengan nada ringan menjawab, ini semua karena sikap dan perbuatan dari suami baru Asiyah jawabnya singkat
Disinggung lebih jauh, terkait pernikahan mereka, yang sebelumnya, bahwa proses nikah tersebut tidak pernah di ketahui pihak keluarga Asiyah terlebih Wardi yang semestinya menjadi salah satu dari Wali Nikah yang sah
Hal ini akhirnya memunculkan ide spontan Aris Mulanto selaku kuasa pendamping ke 2 Wardi dalam menyelesaikan masalah ini sebelum nya untuk menelusuri , apakah tercatat tidaknya pernikahan mereka di KUA Cantigi beserta Kakak Iparnya Kasnata
Berbekal membawa 2 bukti buku nikah yang selama ini di simpan di rumahnya, Kasnata dan Aris akhirnya mendatangi kantor KUA Cantigi, yang saat itu kebetulan di terima oleh langsung oleh Bapak Kepala KUA Cantigi Bapak H.Ibnul Mubarok
Berdasarkan hasil penelusuran dari Staf Kantor KUA Cantigi, ternyata Benar Pernikahan. Asiyah dan Nurochman Tercatat Resmi telah Menikah
Dan pada Saat Aris mempertanyakan tentang masih adanya 2 Buku Nikah yang masih utuh , membuat Kepala KUA dan Staf terkejut dan saat itupun akhirnya membongkar Dokumen persyaratan yang lain nya sebagai Kelengkapan administrasi Proses Pernikahan
ternyata Di dokumen tersebut terselip Kertas Kuning sebagai Surat kematian yang di buat oleh Desa Cantigi Kulon dan telah pergunakan untuk persyaratan nikah sebagai pengganti Akta Cerai Janda oleh Asiyah
Atas fakta apa yang telah di lihat oleh Aris dan telah di dokumen kan melalui camera Hp, beserta seluruh staf yang menyaksikan saat itu , Aris menyimpulkan bahwa Ada Dugaan Rekayasa atau Pemalsuan Surat Kematian dari Desa yang telah di pergunakan untuk Persyaratan Nikah
Sampai berita ini di tulis , kami belum mendapatkan konfirmasi Masalah surat kematian tersebut dari pihak Desa Cantigi, karena saat kami datang ke kantor Desa Cantigi (Selasa, 18 Feb 2025) sekitar jam 13.00 wib Kantor Desa Cantigi Kulon telah tutup rapat dan tidak ada satu perangkat desa yang bisa kami temui, disana
Penulis
@AM


























