Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejaksaan*

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Penuhi Panggilan Kejaksaan*

Patrolinews86.com
Purwakarta – Mengutip dari Sinarjabar, bahwa Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan Kejaksaan Negri (Kajari) Purwakarta, pada Rabu 5 Pebruari 2025.

Perempuan yang akrab disapa Ambu Anne itu tiba di Kantor Kejari Purwakarta sekitar pukul 09.00 Wib.

Ambu Anne terlihat menggunakan pakaian kerudung hitam, kemeja putih berbalut rompi hitam dan menggunakan celana hitam.

Diketahui, pemeriksaan ini terkait dengan dugaan gratifikasi yang melibatkan mobil mewah jenis Innova Hybrid.

Dikutip dari laman kejari-purwakarta.kejaksaan.go.id, Kejari Purwakarta memanggil Ambu Anne untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan ia hadir memenuhi panggilan tersebut. Pemeriksaan berlangsung lancar sejak pukul 09.00 Wib hingga 16.00 Wib.

Menurut keterangan Penasehat hukum saksi Frizolla Putri, S.H Ambu Anne menghadiri panggilan kedua yang dijadwalkan pada 5 Pebruari 2025, setelah sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama karena dalam tahap pemulihan dari sakit.

Dalam pemeriksaan, Ambu Anne memberikan keterangannya sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penyidik.

“Saksi siap, sebenarnya tidak ada hal-hal khusus yang perlu dipersiapkan. Ambu Anne hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi fakta. Saat ini kami menghormati proses hukum yang berjalan. “Ujar Frizolla.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya mendapat perlakuan yang baik selama pemeriksaan.

“Kami, diterima dengan baik disini. Hak-hak sebagai saksi juga dipengaruhi. “Imbuhnya.

Sementara itu, Kepals Kejaksaan Negri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkap bahwa Ambu Anne dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Anne Ratna Mustika memenuhi panggilan kami untuk memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan dirinya. “Ujar Martha Parulina Berliana dalam keterangan resminya.

Meskipun menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, Ambu Anne hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Martha juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negri Purwakarta berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan profesional dan proporsional.

“Kami terus menjalankan penyidikan dengan penuh kahati-hatian untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara transparan dan adil. “Katanya.**

Penulis : Bah Endang

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru