Sat Res Narkoba Polres Ciko, Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu

Selasa, 28 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sat Res Narkoba Polres Ciko, Sita Puluhan Botol Miras Jenis Ciu

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) I Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Berantas peredaran Miras di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, Senin malam (27/03/2023)

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH, SIk, MH mengatakan “Pelaksanaan operasi pekat dalam rangka pemberantasan penyakit masyarakat seperti asusila, prostitusi, pornografi, porno aksi, miras, petasan, sajam, narkoba, ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi di bulan suci Ramadhan 1444H “jelas orang nomor satu di Polres Cirebon Kota ini.

Upaya tersebut dengan menyisir seluruh area yang di anggap rawan tindak kejahatan .Dan dari kegiatan ini, berhasil mengamankan miras sebanyak 20 botol jenis Ciu milik JJ warga jalan gunung Jati wilayah hukum Polres Cirebon Kota, barang bukti tersebut di sita serta di bawa di Mapolres Ciko untuk berikan pembinaan dan pendataan ” ujar Kapolres Ciko melalui Kasat Narkoba Polres Ciko AKP Tanwin Nooiansah SE

Operasi Pekat yang di gelar oleh Polri Khususnya Polres Cirebon Kota dan Jajaran ini, tak lain bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat muslim di saat akan menjalankan ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan ini ”Tambah Kasi humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH Alumni SIP Sus Penyidik Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi

“Kami mengajak masyarakat dapat saling mendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, sehingga dapat menjalankan ibadah bisa dengan khusyuk serta mengindari perbuatan melanggar hukum yang dapat menurunkan nilai ibadah di ramadhan kali ini “tutup Ngatidja WSW 2015

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru