Bebasnya penjualan Obat obatan Golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter di Bandung barat

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bebasnya penjualan Obat obatan Golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi di Jalan Batu Jajar Terminal Cimareme Kec,Ngamprah Kab,Bandung Barat ,APH Terkesan Lalai dan Diam

 

KBB Patrolinews86.com -Adanya Informasi warga masyarakat,resahnya penjualan obat obatan tramadol,Trihek,dan Eximer, tepatnya di Jalan Batu Jajar Terminal Cimareme Kec,ngamprah,Kab,Bandung Barat, dari penulusuran tim media patrolinews 86, terlihat penjualan bebas obat obatan keras golong G, jenis tramadol,Exsimer dan trihex di jual bebaskan kepada anak sekolah dan orang dewasa

 

Modus penjualan obat obatan tersebut dengan meneng teng di kios kios warung kecil, yang bikin ironisnya lagih ini semua terkesan di abaikan dan di biarkan dari pihak pemerintah setempat maupun polsek dan polres

 

Ketika di komfirmasi Bahril yang menunggu warung penjualan obat tramadol,Eximer dan trihex ia merasa kebal hukum dan nyaman nyaman aja dalam melakukan transaksi jual beli barang haram jenis obat obatan tramadol dan eximer, menurutnya karna sudah adanya kordinasi kepada APH baik dari Polres,Polsek Sudah aman menurut Bahril sang penunggu warung

 

Dan masih menurut nya Bahril pendapatan perhari mencapai 5 juta lebih ,,silahkan hubungi Sahril ini semua punya Sahril ucap Bahril

 

Yang seharusnya dari penegak hukum APH Harus memberantas peredaran obat obatan terlarang tersebut karna dampak dari obat obatan tersebut bisa meracuni generasi muda dan berujung kematian

 

(Iman)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru