Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Akan Dikenakan Pasal Berat

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah Akan Dikenakan Pasal Berat

Lahat–Sumsel : Patroli news86.com

melalui Sat Reskrim telah menetapkan pasal berat terhadap pelaku pembunuhan Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah, anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat yang gugur saat menjalankan tugas. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP terkait Penganiayaan Berat, yang diperberat dengan Pasal 213 KUHP tentang Perlawanan terhadap Petugas.

Kapolres Lahat, AKBP G. Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara tegas dan menyeluruh. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dengan adil. Tindakan pelaku yang merenggut nyawa petugas kami merupakan kejahatan serius, dan pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai, termasuk ancaman hukuman maksimal.

Dalam penyelidikan yang berlangsung intensif, pihak kepolisian berhasil mengungkap fakta bahwa tindakan pelaku diduga telah direncanakan sebelumnya. Selain itu, pelaku juga melakukan perlawanan kepada petugas yang mengakibatkan luka berat pada dua personel lain yang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Besemah, Pagar Alam.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kami akan memastikan semua langkah hukum dilakukan sesuai prosedur, sehingga keadilan untuk almarhum Briptu Anumerta Faras Nabhan Atallah dan keluarganya bisa ditegakkan.

Masyarakat diharapkan tetap mendukung aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ini. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menghormati dan melindungi para petugas yang tengah menjalankan tugas demi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Agusman

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru