Viral Di Medsos, Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Pallangga Berhasil Di Ungkap Polres Gowa

- Penulis Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral Di Medsos, Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Pallangga Berhasil Di Ungkap Polres Gowa

Gowa, patrolinews.com-Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.Ι.Κ., Μ.Μ., Μ.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., dan Kasihumas Polres Gowa AKP Kusman Jaya, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan di Dusun Bontocinde, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Rabu (22/1/2025).

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari (21/1) sekitar pukul 02.00 WITA. Korban, Putri Indah Sari Nurcahyani (18), seorang wiraswasta asal Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, ditemukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik oleh pelaku berinisial MJ (18), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta asal Kabupaten Jeneponto.

Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karena motif sakit hati. Keduanya diketahui memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.

Sebelumnya, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan bahwa ia tengah hamil anak pelaku. Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.

Pada malam kejadian, pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian. Setelah berbincang, pelaku mengambil badik yang disimpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.

Dari hasil visum, ditemukan 98 luka pada tubuh korban, termasuk 79 luka tusuk. Pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.

Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa dipimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Kabupaten Jeneponto. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, Satu unit motor Scoopy merah hitam, Pakaian korban, Barang-barang lainnya milik pelaku dan korban.

Polisi juga masih mencari senjata tajam yang digunakan pelaku dan ponsel korban yang diduga dibuang di area rawa-rawa Kabupaten Takalar.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib.

IMG 20250122 WA0077

Laporan: Rizal

Berita Terkait

Warung batok di jalan raya Cigadung diresmikan bupati Kuningan
Sebelas Warung di Pantai Wonokerto Pekalongan Ludes Terbakar, Polisi Dalami Penyebabnya
Sempat Tutup Jalan, Pohon Tumbang di Tarogong Kaler Garut Akhirnya Berhasil Dievakuasi
Longsor di Lebakbarang Akibatkan Jembatan Penghubung Desa Pamutuh dan Desa Depok Terputus
Tragedi di Alun-alun Pemalang: Pohon Tumbang Tewaskan Tiga Jamaah Shalat Id, Siapa Bertanggung Jawab..?
Lukisan Sarkastik tentang IKN Dipamerkan di Jakarta, Simbol Impian atau Krisis?*
2 Bocah tewas setelah di temukan terseret air saluran di Kalijaga Kota Cirebon
Doa Ziarah Kubur Orang Tua, serta Adab dan Tata Caranya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 17:45 WIB

Hutan dan sungai jadi medan sulit misi penyelamatan iptu toni.

Senin, 28 April 2025 - 06:23 WIB

Ketum GMOCT Kecam Video TikTok Menghina Profesi Wartawan Potensi Jatuhkan Marwah Jurnalis Indonesia

Minggu, 27 April 2025 - 07:32 WIB

Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, 11,2 Gram Sabu Disita

Minggu, 27 April 2025 - 07:29 WIB

Respon Cepat Polsek Babakan Polresta Cirebon Gagalkan Aksi Konten Tawuran Antar Geng Motor

Jumat, 25 April 2025 - 22:05 WIB

Polres Garut Tahan Pelaku Arisan Online Bodong, Modus Janjikan Keuntungan Menggiurkan

Kamis, 24 April 2025 - 15:57 WIB

Polsek Kikim Barat Berhasil Ringkus Tersangka Pencurian Di Toko Ponsel

Kamis, 24 April 2025 - 15:53 WIB

Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan Dua Tersangka Pengedar Ganja Di Desa Air Lingkar

Kamis, 24 April 2025 - 06:52 WIB

Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Berita Terbaru