Tangkap pelaku peti di desa gunung kesiangan . Berinisial SC,pelaku peti di duga sudah kebal hukum

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkap pelaku peti di desa gunung kesiangan . Berinisial SC,pelaku peti di duga sudah kebal hukum

patrolinews86.com.-benai-.
Berdasarkan Informasi dari salah seorang warga  yang kami jumpai dilokasi  enggan disebutkan namanya,
aktivitas PETI di desa tersebut sudah berlangsung lama. “Sudah lama, sampai sekarang tak berhenti hentinya” . ungkapnya seorang warga kepada wartawan, kamis 7/November 2024. Warga tersebut menuturkan, terdapat lebih kurang lima mesin masih beraktivitas.ternagn nya . mesin dompeng yang beroperasi di beberapa titik di desa tersebut. “Ada sekitar 5 mesin dompeng yang beroperasi di sini,” terangnya.

Lebih lanjut, warga tersebut mengungkapkan, beberapa nama diduga sebagai pelaku peti tersebut . Berinisial SC dan dan kawan kawan nya.
Mereka seperti kebal hukum sudah di razia bahkan sudah di kasih tanda larangan bekerja oleh APH masih lagi membangkang .dan ngotot bekerja

Warga sebenar nya , resah dengan aktivitas PETI tersebut. Pasalnya, PETI dapat mencemari lingkungan dan merusak ekosistem. “Kami khawatir dengan dampak lingkungannya,” kata warga tersebut kepada awak Media ini .

Warga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas aktivitas PETI di Desa Gunung Kesiangan. “Kami mohon kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak,” harapnya.

Peti ini tak lepas dari sorotan
Ketua PPWI kuansing sulmadri SP , mendesak Aparat kepolisian untuk segera menangkap para pelaku dan penadah hasil tambang emas ilegal yang berada di desa gunuang kesiangan yang mana tempat ini sudah di kasih tau ,agar Tidka ada lagi aktivitas peti di situ .
Semoga aparat penegak hukum cepat lakukan penindakan dan penertiban untuk aktivitas peti di gunung kesiangan.**red

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru