Developer Perumahan Siap Bangun Perumahan Namun Belum Memiliki Sertifikat

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Developer Perumahan Siap Bangun Perumahan Namun Belum Memiliki Sertifikat

Kuningan, Patrolinews86.Com

14/10/2024 17:00 Wib

Kisruh terkait developer diduga serobot tanah bengkok desa bunder hingga harus terjadi mediasi di kecamatan cidahu.

Berdasarkan pantauan media ini sangat ironis pasalnya developer semestinya sudah sangat memahami aturan maen ketika hendak membangun perumahan bahkan ini malah menuai konflik dan bahkan belum bersertifikat yang lucunya katanya akan di ukur ulang oleh pihak BPN kuningan.

Mendapati hal ini media ini mencoba diskusi dengan kantor hukum Ratu Adil terkait apa yang menjadi sorotan.

Menurut Sukendar. SH selalu pimpinan di kantor hukum Ratu Adil bahwasanya developer yang rasa sudah banyak makan asam garam sudah sangat memahami aturan maen sebelum melakukan pembangunan perumahan.

Kita sama-sama tahu bahwa Developer perumahan yang ingin memasarkan rumah harus memenuhi berbagai syarat, di antaranya:

– Memiliki sertifikat badan usaha

– Mengerti aturan di bidang properti

– Memiliki lahan yang siap dibangun

– Memiliki bukti kepemilikan, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM)

– Mengurus izin dan persetujuan dari pemerintah, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lingkungan

Selain itu, developer perumahan juga harus memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin pembangunan perumahan, seperti:
– Surat kuasa
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
– Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
– Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
– Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
– Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm
– Rekomendasi keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR)
– Izin pemanfaatan lahan
Izin Prinsip

Demikian singkat menguraikan ke media ini apa saja yang harus di tempuh oleh developer, Ungkap Pimpinan kantor hukum Ratu Adil Sukendar. SH.

Dan dalam waktu dekat media ini dan di dampingi oleh kantor hukum Ratu Adil akan melayangkan surat ke kementerian terkait. (Tim)

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB