Ratusan Polisi Amankan Audiensi Karyawan PT. Panamtex di DPRD Kabupaten Pekalongan

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan Polisi Amankan Audiensi Karyawan PT. Panamtex di DPRD Kabupaten Pekalongan

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com
Ratusan personel Polisi dikerahkan dalam pengamanan audiensi karyawan PT. Panamtex dengan DPRD Kabupaten Pekalongan. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas serta memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, Rabu (02/10).

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K melalui Kabag Ops Kompol M. Farid Amirullah, S.H., M.H saat dikonfirmasi. Dikatakannya, pihaknya akan berupaya secara maksimal dalam mengamankan kegiatan audiensi tersebut.

“Sebanyak 129 personel dari Polres Pekalongan diterjunkan dalam pengamanan tersebut. Hal ini tentunya untuk menciptakan keamanan selama kegiatan berlangsung,” ucapnya.

Kompol Farid menambahkan, pihaknya bakal mengedepankan langkah humanis saat melakukan pengamanan. Dirinya juga mengimbau bagi para peserta aksi tersebut untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Diketahui, bahwa rombongan karyawan PT. Panamtex yang berjumlah sekitar 300 orang berkumpul di depan PT. Panamtex Jl. Raya Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, dan kemudian menuju DPRD Kabupaten Pekalongan menggunakan 1 Mobil Komando dan 200 SPM.

Mereka membawa atribut bendera dan membentangkan beberapa poster maupun spanduk, bertuliskan Kami Masih Bekerja dan lain sebagainya.

Perwakilan Karyawan PT. Panamtex diterima oleh DPRD Kabupaten Pekalongan untuk dilakukan audensi di ruang Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan yang dihadiri ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan Bapak Ridowi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pekalongan saudara Haqi Hazenda, Mashadi, Hindun, Taufik Rizal, Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, S.Sos serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, ketua PSP SPN PT. Panamtex saudara Tabiin, menyampaikan, bahwa pihaknya mewakili 510 orang karyawan PT. Panamtex yang mana pada tanggal 12 September 2024 dikejutkan dengan putusan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

“Hal ini berimbas dengan hilangnya pekerjaan karena tutupnya pabrik, bulan ini kami belum mendapat kejelasan terkait gaji yang sedianya tanggal 7 Oktober 2024 kami terima, dan BPJS Kesehatan per 1 Oktober 2024 juga sudah tidak aktif,” kata dia.

Tabiin berharap kepada DPRD Kabupaten Pekalongan sesuai kewenangannya dapat membantu proses hukum yang hari ini masih berjalan di Kasasi sehingga perusahaan berjalan normal kembali.

Selain itu membantu memastikan tetap terpenuhinya hak – hak karyawan seperti upah dan pesangon serta jaminan sosial lainnya, memberikan kemudahan bagi pekerja yang selama ini mendapatkan jaminan kesehatan lewat perusahaan agar dialihkan ke program pemerintah nantinya serta menyediakan jaring pengaman sosial lewat APBN maupun APBD bagi terdampak pabrik tutup karena pailit.

Sementara itu, dari pihak perusahaan PT. Panamtex yang diwakili oleh saudara Lutfi selaku HRD mengungkapkan, tahun 2002 PT. Panamtex digugat PKPU. Dengan adanya gugatan tersebut, pihaknya telah berupaya melakukan mediasi dengan 5 orang mantan karyawan yang mengajukan gugatan, namun tidak ada keputusan dengan alasan sudah dikuasakan kepada kuasa hukum.

Selanjutnya pihaknya juga digugat pailit, dan sudah berupaya melakukan mediasi kembali, bahkan pada saat sidang, pihaknya sudah membawa uang untuk membayar pesangon, namun tidak mau.

“Jadi, pada intinya dari pihak perusahaan sudah berupaya agar pihak pengadilan tidak memutuskan pailit, akan tetapi pada tanggal 12 September 2024 PT. Panamtex diputuskan pailit,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru