Divisi humas polri,pelaku kdrt di bogor dijerat psal berlapis.

Jumat, 16 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Divisi humas polri,pelaku kdrt di bogor dijerat psal berlapis.

Jakarta,patrolinews86.com-Berdasarkan informasi press reaase ,dari divisi humas polri,Anggota polri berhasil,
mengamankan ATG, pelaku KDRT terhadap selebgram di Bogor yang merupakan istrinya sendiri.korban merupakan selebgram termuda.

 

Sebagai hukuman nya ,
Pelaku diamankan di salah satu hotel di Jakarta Selatan saat hendak melarikan diri.

 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menuturkan bahwa pelaku dijerat pasal berlapis yakni kekerasan fisik dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak.

 

Terhadap korban, jajaran Polri akan memberikan pendampingan kesehatan jiwa terhadap ibu dan anak korban kekerasan.

 

Hal ini demi mendukung pemulihan pascatrauma para korban dengan cepat dan tepat. “Tentunya dari kami Polri akan memberikan dukungan moral dan pendampingan kesehatan jiwa kepada korban dan anak-anaknya melalui trauma healing,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri/Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru