Polsek Delta Pawan Ringkus Seorang Terduga Pelaku Narkoba

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Delta Pawan Ringkus Seorang Terduga Pelaku Narkoba

 

Ketapang Polda Kalbar patrolinews86.com – Polsek Delta Pawan Polres Ketapang Polda Kalbar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Kamis malam (11/07/2024) Pukul 19.30 Wib, seorang terduga pelaku narkoba berhasil diringkus oleh tim opsnal Polsek Delta Pawan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Kapolsek Delta Pawan, IPDA Chepri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah terduga pelaku tersebut. ” Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial CH (33) warga Kecamatan Delta Pawan yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus narkoba,” jelas IPDA Chepri.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku, disaksikan oleh warga setempat, petugas menyita 5 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 buah alat hisap, 1 buah sendok plastik, 1 buah kotak plastik, 1 buah handphone dan 3 buah korek api. ” Kami juga mengamankan 1 lembar KTP atan nama terduga pelaku dimana kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Untuk terduga pelaku CH sendiri kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Penangkapan CH ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Delta Pawan untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. IPDA Chepri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas peredaran narkoba. ” Kami berkomitmen untuk menjadikan wilayah Delta Pawan bebas dari narkoba dan kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. ” Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya kita memberantas narkoba. Kami sangat menghargai dan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar IPDA Chepri.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan calon pelaku kejahatan narkoba lainnya. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah-wilayah yang dianggap rawan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Samaul

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru