MEDIASI SENGKETA TANAH HAK MILIK MASYARAKAT YANG BERSETIFIKAT, DENGAN MANAGEMEN PT ASM/ CARGIL
Ketapang Patrolinews86.com – Jelai hulu ,Senin 1 Juli 2024 mediasi sengketa tanah hak milik, Kristinus kutui,yang sudah bersertifikat, di klem oleh managemen PT ASM/CARGIL , di mediasi oleh pemdes deranuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, yang di laksanakan di aula desa deranuk, dimulai jam 10 wib sampai 13 20, dihadiri oleh semua pihak terkait,
Managemen PT ASM/ CARGIL ,
Dantim, porkofimcam,
Polsek jelai hulu , yang di wakili jajaran nya,
Ketua dewan adat (DAD) kecamatan Jelai hulu
Mulyadi
Ketua BPD Alimin, dan tokoh masyarakat lain nya seperti Yonatan, ponsius Karmidi, dll
Senin 1 Juli 2024
Mediasi di buka langsung oleh kades deranuk dan di lanjutkan oleh , ketua dewan adat Dayak DAD jelai hulu Mulyadi,
Dalam pemaparannya kami DAD porkofimcam dan pemdes, ada di tengah, dan tidak akan memihak kepada salahsatu yg berurusan ini, dan kami mempersilahkan buka data masing masing dan ungkapkan di sinih, untuk dijadikan dasar pembuktian,
Mulyadi pun mengatakan,kita di sinih musyawarah untuk mencapai MUPAKAT, jangan sampai ada kebohongan yang di lontarkan disinih , karna jika ada kebohongan Dewata akan marah dan akan menghukum ungkap nya,
Setelah itu DAD pun mempersilahkan kepada perwakilan managemen CARGIL unuk memaparkan dasar dasar yang bisa merasa memiliki, tanah tersebut,
Diawal Citoy yg merupakan perwakilan dari ASM/ CARGIL memaparkan,dalam sambutannya bahwa data tanah tersebut dari awal masih ada, seperti data ganti rugi tanam tumbuh (GRTT)masih ada di kami, bahkan data penjualnya lahan ada di kami, itu menjadi dasar kami, untuk menahan 1 unit xsafator yangada di lahan tersebut, dan kamipun mempertanyakan kenapa ada sertifikat di lahan tersebut atasnama pak Kristianus putui, tuturnya,
Setelah pemaparan pak Citoy selesai berlanjut kepada ,Kristianus putui yang akrab di panggil pak Dadang sebagai pemegang (Pemilik) sertifikat ,mengatakan di ruang forum,
Bahwa tanah tersebut , pernah di mediasi 2 kali dengan PT ASM/CARGIL dan di situ jelas , keluar surat keputusan dari PT ASM/ CARGIL yang berbunyi bahwa tanah tersebut betul betul milik Kristianus putui yg di tandatangani oleh beberapa managemen PT ASM/CARGIL , sehingga kami bisa mengajukan sertifikat kepada badan pertanahan negara (BPN) kabupaten Ketapang ,
Dan pada saat itu saya masih menjabat kepaladesa , dari tahun 2013, saya tidak pernah menandatangani pengajuan grtt karna itu harus di pertanggung jawabkannya tegasnya,
Porkofimcam Jelai hulu yang di wakili oleh pak Bram, menerangkan dalam sambutan nya bahwa hasil dari pemaparan ke duabelah pihak sudah kita dengarkan dan itu bisa kita musyawarahkan untuk mencapai MUPAKAT agar bisa di tentukan bersama , Bram pun menambahkan bahwa PT ASM/CARGIL di areal lahan tersebut belum mempunyai HGU, itupun belum di tandatangani oleh semua kepaladesa yg terlibat, akan lebih baik jika persoalan sengketa lahan ini kita musyawarahkan di sini untuk mencapai MUPAKAT , sama halnya dengan pandangan yang di lontarkan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) kecamatan Jelai ulu,
dari awal acara mediasi berlangsung tertib penuh kedameyan dan kekeluargaan ,
Namun sempat ad ketegangan , ketika
manager baru ASM/CARGIL mengatakan dalam sambutannya, sehubungan dengan adanya penumbangan pohon sawit, dan sudah di mediasi dengan para pihak, maka kami beritahukan, persoalan ini sudah kami laporkan ke polres,
Pelapor dan terlapor sudah di cantumkan bahkan penerima pelaporanpun di cantumkan , silahkan saja tempuh jalur hukum yang bisa mengikat tegasnya ,
Tiba tiba semua tokoh yang ada di ruangan tercengang kaget, mendengar sudah dilaporkan ke ke polres, pasalnya menurut DAD , jika sudah di laporkan ke kepolisian maka kita tidak perlu lagi bermusyawarah di sini, karna kita semua taat hukum tuturnya, setelah ada perbincangan maka hasil mediasi Senin 1 Juli 2004 di kantor desa deranuk melahirkan permohonan pencabutan pelaporan,
dengan dasar hukum , Restorative justice , pasal 310 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),
Pasal 205 kitab undang undang hukum acara pidan (KUHP), dan peraturan mahkamah agung Republik Indonesia, nomer 2 tahun 2012 tentang peyesueyan batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP ,
Akhirnya semua sepakat forkopimcam DAD pemdes dan tokoh tokoh yang lainnya sepakat untuk mengajukan pencabutan pelaporan ,
Jika nanti di kabulkan sama pelapor , maka persoalan ini kan di kembalikan lagi ke desa untuk menyelesaikannya,
LBH ANTARTIKA,BGN, dan GIBRAN CENTER, akan terus mengawal persoalan sengketa lahan ini sampai tuntas agar negeri ini bisa dirasakan keadilannya oleh semua lapisan masyarakat bangsa indonesia tercinta yang kita miliki,
Tim BGA














