Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran Obat Keras Daftar Golongan G (Narkotika) Jenis Tramadol Exymer , Diwilayah Hukum Polres Kota Bogor Harus Segera di musnahkan

 

Bogor Patrolinews86.com – Mulai Marak Kembali Para Pelaku diduga pengendar obat-obatan yang mengandung dosis tinggi obat keras Golongan G, di wilayah hukum Polres Kota Bogor tepat nya di jalan Dokter Semeru Menteng Kec.Bogor Barat, dan di jalan Rimba baru Rt 01 Rw 04 Kec, Ciomas Kota Bogor,

Minggu 30/06/2024

Beredarnya kembali obat keras yang selalu di kuasai orang orang aceh untuk meracuni orang Orang Jawa Barat Khususnya Diwilayah Kota Bogor, Seperti dari mulai anak anak pelajar di bawah umur hingga orang Dewasa

Terlihat obat obatan tersebut mulai dari Tramadol, Exymer dan trihex,yang sudah terdaftar golobgan G Atau Narkotika

Setelah di Komfirmasi yang menunggu warung yang bernama Taqwa ia mengatakan” Hasil Penjualan Obat tersebut di hari minggu mencapai 6 sampai 7 juta di hari minggu , kemudian di hari senin sampai juma’at 4 juta per hari “ucapnya

Menurut keterangan taqwa toko tersebut milik sahrul, setelah kami hubungi sahrul lewet telephon celuler bahwa akan kordinasi dulu ke sodara rijal dan tajul selaku oknum anggota Brimob, dan duga kuat warung tersebut di beking oknum anggota Berimob

Kemudian kami komfirmasi ketokoh masyarakat Haji Asep ia menegaskan “Dengan Resah nya penjualan obat terlarang, kami meminta dan akan mendesak Polres Kota Bogor Harus segera menindak pengedaran obat tersebut, sesuai aturan hukum yang berlaku

Dalam hal ini kami juaga meminta kepada Satnarkoba Polda jabar dan mabes polri segera turun kelokasi penjualan Obat tersebut”Tegasnya

peredaran obat-obatan jenis tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 Pasal 197 yang berbunyi,Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah,

Iman

Berita Terkait

7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah
Polresta Cirebon Ungkap Penipuan Rp 50 Juta oleh Polisi Gadungan Asal Ciperna

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:29 WIB

Penuh keakraban,  Bupati Dian dengan Menteri PU Dody Hanggono, Bahas pembangunan Infrastruktur Kabupaten Kuningan

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:24 WIB

GMOCT: Pemilihan Ketua PGRI Kabupaten Kuningan Digelar Juni Mendatang, Berharap Terselenggara Demokratis dan Transparan

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:45 WIB

Anggaran Kopdes Merah Putih Tembus Rp.5 Miliar per Desa, PPWI Jabar Warning Keras: Kawal! Jangan Biarkan Jadi Ladang Bancakan!

Rabu, 14 Mei 2025 - 21:41 WIB

Program 100 Hari Kerja : Dekatkan Layanan Kesehatan, Kang DS Resmikan Dua Puskesmas Baru

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:25 WIB

Bupati Eman Suherman Lantik Aeron Randi menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka.

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:14 WIB

*Memalukan ! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers, Bela Tambang Bungkam Warga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:48 WIB

Bupati Kuningan bersama Pemuda Awirarangan Bersih-Bersih Sungai

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Bupati Majalengka segera Lantik PPPK dan CPNS Minggu Depan

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:10 WIB