*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Dalam hukum pidana, keberadaan suatu perbuatan yang secara lahiriah melanggar aturan belum selalu cukup untuk menjatuhkan pidana kepada seseorang. Pertanggungjawaban pidana menuntut pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan sekaligus kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya, sesuai dengan rumusan delik dan hukum yang berlaku.
Dalam doktrin hukum pidana, terdapat dua konsep penting, yaitu actus reus dan mens rea. Actus reus menunjuk pada unsur perbuatan yang dilarang oleh hukum, sedangkan mens rea berkaitan dengan sikap batin atau bentuk kesalahan yang disyaratkan oleh tindak pidana tersebut, seperti kesengajaan atau kealpaan.
Prinsip ini sering dirangkum melalui adagium actus non facit reum nisi mens sit rea, yang secara umum berarti bahwa perbuatan saja tidak serta-merta menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya unsur kesalahan yang dipersyaratkan hukum.
Namun, prinsip tersebut tidak boleh dimaknai bahwa setiap tindak pidana harus selalu dibuktikan dengan adanya niat jahat dalam pengertian sehari-hari. Yang harus dibuktikan adalah bentuk kesalahan dan unsur batin sebagaimana ditentukan dalam rumusan delik yang didakwakan.
Penggunaan dokumen fiktif dalam transaksi perusahaan dapat menimbulkan persoalan hukum yang serius. Misalnya, seseorang mengajukan klaim penggantian biaya (reimbursement) menggunakan dokumen yang tidak mencerminkan pengeluaran sebenarnya. Perbuatan tersebut patut diperiksa karena dapat mengindikasikan adanya penyimpangan prosedur, kerugian keuangan, atau bahkan tindak pidana.
Akan tetapi, dalam pemeriksaan pidana, harus dibedakan antara terbuktinya ketidakbenaran dokumen dan terbuktinya seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.
Dokumen yang tidak benar dapat menjadi alat bukti untuk menilai adanya perbuatan, pengetahuan, tujuan, dan keterlibatan seseorang. Namun, keberadaan dokumen tersebut tetap harus dihubungkan dengan unsur delik yang didakwakan, termasuk apakah pelaku mengetahui ketidakbenarannya, apakah terdapat maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan apakah rangkaian perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tertentu.
Dengan demikian, dokumen fiktif tidak boleh dinilai secara terpisah dari konteks pembuatannya, alur persetujuan, pihak yang mengendalikan transaksi, penggunaan dana, serta komunikasi dan kesepakatan yang terjadi di antara para pihak.
Sebaliknya, adanya persetujuan dari bagian keuangan atau kesepakatan pengembalian dana juga tidak otomatis menghapus kemungkinan tindak pidana. Persetujuan tersebut harus dinilai apakah diberikan dengan mengetahui keadaan yang sebenarnya, apakah terdapat penipuan terhadap pihak yang menyetujui, dan apakah sejak awal telah terpenuhi unsur delik yang didakwakan.
Salah satu perkara yang relevan untuk dikaji adalah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 198/Pid.B/2024/PN Cbi atas nama terdakwa Leonal Tirta, S.TP., yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam hubungan transaksi perusahaan. Perkara tersebut kemudian berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1450 K/Pid/2024.
Berdasarkan uraian perkara yang dipublikasikan, persoalan yang muncul berkaitan dengan klaim reimbursement fiktif yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Namun, terdapat pula fakta mengenai persetujuan bagian keuangan dan mekanisme pengembalian dana yang disepakati para pihak. Keadaan tersebut menjadi bagian penting dalam menilai apakah peristiwa yang terjadi memenuhi unsur tindak pidana atau lebih tepat ditempatkan dalam ranah sengketa keperdataan.
Dari perkara tersebut, pelajaran hukumnya bukanlah bahwa penggunaan dokumen fiktif diperbolehkan selama terdapat kesepakatan pengembalian uang. Kesimpulan seperti itu justru keliru. Pelajaran yang lebih tepat adalah bahwa penilaian pidana harus dilakukan berdasarkan keseluruhan fakta dan pembuktian setiap unsur delik, bukan hanya berdasarkan adanya kerugian atau ketidakbenaran dokumen.
Apabila hubungan para pihak menunjukkan adanya transaksi, persetujuan, dan kewajiban pengembalian dana, fakta tersebut perlu diuji untuk mengetahui sifat hubungan hukumnya. Akan tetapi, apabila ditemukan bukti bahwa dokumen sengaja direkayasa untuk mengelabui pihak lain, memperoleh keuntungan secara melawan hukum, atau menguasai dana dengan cara yang memenuhi unsur tindak pidana, kesepakatan pengembalian uang tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, analisis terhadap putusan tersebut harus tetap dibatasi pada fakta dan pertimbangan hukum yang benar-benar dinyatakan oleh pengadilan. Putusan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua penggunaan dokumen fiktif dalam transaksi bisnis merupakan persoalan perdata.
Sikap batin seseorang memang tidak selalu dapat diamati secara langsung. Oleh karena itu, pembuktiannya dilakukan melalui penilaian terhadap fakta-fakta objektif yang saling berkaitan, seperti isi dokumen, siapa yang membuat dan menyerahkan dokumen, pengetahuan pelaku tentang ketidakbenaran informasi, alur persetujuan, komunikasi antarpihak, tujuan penggunaan dana, serta tindakan setelah peristiwa terjadi.
Kesepakatan pengembalian dana, misalnya, dapat menjadi salah satu fakta yang dinilai untuk memahami hubungan para pihak. Namun, fakta tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Pengadilan perlu menilai apakah kesepakatan itu menunjukkan hubungan kewajiban yang nyata atau justru merupakan bagian dari rangkaian perbuatan untuk menutupi tindakan yang sejak awal memenuhi unsur tindak pidana.
Begitu pula, adanya persetujuan bagian keuangan dapat relevan dalam menguji apakah terdapat tipu muslihat, siapa yang mengetahui fakta sebenarnya, dan bagaimana dana dicairkan. Namun, persetujuan tersebut tidak otomatis menghapus kesalahan apabila pihak yang menyetujui ternyata telah dikelabui atau tidak mengetahui keadaan yang sesungguhnya.
Dengan kata lain, mens rea tidak dibuktikan hanya dengan dugaan mengenai niat seseorang, tetapi melalui fakta dan alat bukti yang menunjukkan terpenuhi atau tidaknya unsur kesalahan yang disyaratkan oleh undang-undang.
Kuningan, 13 Oktober 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























