Pemudik Asal Cianjur Selatan Jadi Korban Kekerasan Dan Perampasan Oleh Geng Motor

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemudik Asal Cianjur Selatan Jadi Korban Kekerasan Dan Perampasan Oleh Geng Motor

CIANJUR | patrolinews86.com, -Seorang pemudik asal dari Cianjur selatan yang tengah beristirahat mendapatkan kekerasan oleh segerombolan geng motor di Jalan Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.”Senin (08/04/2024)

Pemudik asal Cianjur Selatan itu tengah melakukan perjalanan dari bandung menuju Kampung halaman Cianjur Selatan karena kelelahan maka pemudik beristirahat di Daerah Sirnagalih Pasir hayam, lalu sekeompok bermotor mengahpiri dan menjadi sasaran kekerasan keompok tersebut, Selain mendapat tindakan kekerasan Ponsel korban pun diambilnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan kejadian tersebut.

“Iya benar (adanya kejadian pemukulan dan perampasan terhadap pemudik oleh kelompok bermotor),” Ungkap Tono melaui sambungan telpon.

Tono mengatakan, Saat ini jajarannya sudah melakukan olah tempat kejadian atau olah TKP, untuk menyelidiki kejadian tersebut.
“Tim sudah melakukan olah TKP, kami masih mempelajari dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat,” ungkapnya.

Dan Kami berjanji akan menindak tegas pelaku-pelaku, baik perorangan atau kelompok-kelompok yang mengatasnamakan geng motor tertentu, yang sengaja buat onar dan meresahkan masyarakat.”Tegasnya

(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB