Patroli KRYD Polresta Cirebon Amankan Miras hingga Pemuda Membawa Sajam

Minggu, 12 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Patroli KRYD Polresta Cirebon Amankan Miras hingga Pemuda Membawa Sajam

Cirebon, Patrolinews86, Com.
Jajaran Polresta Cirebon melaksanakan patroli KRYD untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan mencegah penyakit masyarakat, Sabtu (11/2/2023) malam. Dalam kegiatan tersebut, para petugas dibagi menjadi beberapa tim untuk menyisir zona timur, zona tengah, dan zona barat Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, hasil dari patroli tersebut berhasil mengamankan dua pemuda berinisial R (17) dan A (21) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai tabung yang disembunyikan di balik jaketnya.

“Kedua pelaku diamankan oleh petugas yang berpatroli KRYD di zona timur, tepatnya di SPBU Ciledug, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Mereka juga sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, rute patroli di zona tengah dan zona barat dimulai dari Mapolresta Cirebon – Jl. R Dewi Santika – Jl. Sultan Agung – Jl. Fatahillah – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Dr. Setiabudi – Jl. Raya Pantura – Jl. Ki Hajar Dewantara – Jl. Kantor Pos – Jl. Pahlawan – Jl. Raya Pantura – Jl. Dr. Setiabudi – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Fatahillah – Jl. Sultan Agung – Jl. R Dewi Santika – Mapolresta Cirebon.

Para petugas menyisir berbagai lokasi di sepanjang rute tersebut. Diantaranya Hutan Kota Sumber, Pasar Minggu Palimanan, Alun Alun Arjawinangun, Sepanjang Jl. Pahlawan, Sepanjang Jl. Otto Iskandardinata, kemudian kembali lagi ke Mapolresta Cirebon.

Adapun hasil dari patroli di zona tengah dan zona barat ialah mengamankan minuman keras (miras) berbagai merek dari warung milik SR yang berada di Desa Jamblang, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dan dua orang yang kedapatan mengonsumsi miras di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon.

“Sasaran dalam patroli KRYD ini diantaranya adalah premanisme, geng motor, peredaran dan penyalahgunaan narkoba maupun miras, knalpot bising, serta ejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

(Susi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB