Modus Sewa Sepeda Motor Lalu Digadaikan, Oknum Kades di Pekalongan Ditangkap Polisi

Kamis, 24 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng, Patrolinews86.com-

Unit Reskrim Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ZA (38) ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat menggadaikan sepeda motor sewaan tanpa izin pemiliknya.

Tersangka yang menjabat sebagai Kades Karangasem, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan, ditangkap petugas di jalan Desa Karangasem pada Selasa (22/9/2026) siang.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Si humas Iptu Suwarti, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut.

“Pada hari Selasa, 22 September 2026 sekira pukul 13.00 wib, Polsek Wonopringgo Polres Pekalongan telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan seorang oknum kepala desa,” ujar Iptu Suwarti dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Iptu Suwarti menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa, 25 November 2025 lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban, Budiman Sulistyo (51), di Jalan Mawar, Desa Wonopringgo, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Tersangka datang berniat menyewa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah berpelat nomor G 4729 AOB untuk jangka waktu empat hari. ZA saat itu juga melunasi uang sewa sebesar Rp. 300.000 dengan tarif Rp. 75.000 per hari.

“Namun, setelah masa sewa empat hari tersebut habis, sepeda motor tak kunjung dikembalikan kepada korban. Setelah ditelusuri, ternyata sehari usai disewa, kendaraan tersebut langsung digadaikan oleh tersangka kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin korban,” kata Iptu Suwarti.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp.20 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo untuk diproses secara hukum.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Wonopringgo melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga melakukan penangkapan pada Selasa (22/9/2026).

“Saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tersangka mengakui seluruh perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor tersebut,” tegas Iptu Suwarti.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berikut BPKB dan STNK atas nama Ivonia Mellinda, serta satu buah E-KTP atas nama terduga pelaku.

Atas perbuatannya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 t§entang KUHPidana.

IMG 20260924 WA0036 1

(dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB