Jakarta, patrolinews86.com – Persidangan ke-3 kasus kriminalisasi Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dan kawan-kawan atas dugaan perusakan papan bunga di Polres Lampung Timur telah digelar di PN Sukadana, Lampung Timur, Provinsi Lampung, Selasa, 17 Mei 2022. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Timur.
Dari 3 saksi yang dijanjikan akan dihadirkan, JPU hanya dapat menghadirkan 2 saksi, yakni saksi pelapor Syarifudin bin Ahmad Junaidi, dan saksi korban, Wiwik Sutinah binti Slamet. Sidang yang dimulai pada pukul 13.00 wib itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Dian Astuti, SH, MH.
Dari pengamatan media di ruang persidangan terlihat jelas bahwa kedua saksi telah memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Sehubungan dengan itu, seperti sudah diprediksi sejak awal, pihak Penasehat Hukum PPWI berencana membuat Laporan Polisi atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di pengadilan terhadap kedua saksi, Syarifudin dan Wiwik Sutinah.
“Kita sedang mengumpulkan berbagai informasi dan data serta barang bukti terkait dugaan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP oleh kedua saksi, yakni Syarifudin dan Wiwik Sutinah. Dari fakta persidangan kemarin (Selasa, 17 Mei 2022 – red) jelas dan terang-benderang keduanya berbohong dan mengarang cerita, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,” ungkap Ketua TIm PH, Advokat Ujang Kosasih, SH, didampingi rekannya, Advokat Heryanrico Silitonga, SH, CLA, CTA, kepada media ini, Rabu, 18 Mei 2022.
Saksi pelapor Syafrudin, lanjut Ujang Kosasih, yang merupakan anggota Polres Lampung Timur memberikan keterangan berbeda di persidangan. Kedua PH Wilson Lalengke mencecar Syarifudin dengan pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh saksi pelapor, sehingga terlihat bingung dan gelagapan.
Advokat Heryanrico mempertanyakan terkait pengakuan saksi di berkas BAP bahwa dia mengalami kekerasan psikis, “Apakah saudara saksi pada saat masuk anggota Polri dites piskologi, tidak?” Saksi menjawab ya dites pak. Kemudian, bagian mana dari panggilan Wilson Lalengke yang membuat saksi mengalami kekerasan psikis dan trauma? Saksi menjawab, “Ya itu, hei hei hei kamu yang polisi, sini biar saya kasih pernyataan, jangan kebiasaan, viralkan.. viral kan.. itu yang membuat saya trauma sampai saat ini pak, jawab saksi. Saudara kan anggota Polri bagian humas, membidangi hubungan masyarakat mestinya saudara saksi bijak dalam menghadapi karakter masyarakat, timpal Heryanrico mempertanyakan kebenaran keterangan saksi pelapor itu.
Advokat Ujang Kosasih melanjutkan dengan menanyakan kebenaran kesaksian Syarifudin di-BAP terkait video peristiwa perobohan papan bunga yang diklaim milik saksi yang beredar luas di media sosial. Ketika ditanya siapa yang menyebarluaskan video milik saudara saksi, Syarifudin kebingungan, menjawab asal-asalan. Dia kemudian mengakui sekenanya bahwa video itu didapat dari WAG Polda Lampung, dikirimi oleh paman, dan lain-lain. Tetapi di BAP, Syarifudin menerangkan bahwa video miliknya itu diambil pada saat Wilson Lalengke merobohkan papan bunga, dan berada dekat dengan Ketua Umum PPWI itu saat kejadian.
Dari keterangan yang berbelit dan diduga kuat merupakan cerita bohong Syarifudin itu, Advokat Ujang Kosasih terlihat kesal dengan saksi, selanjutnya berkata kepada Majelis Hakim, “Cukup yang mulia, saksi ini tidak jelas, saya tidak perlu melanjutkan pertanyaan lagi.” Menurut PH kelahiran Banten itu, BAP saksi pelapor hampir dapat dipastikan merupakan rekayasa penyidik untuk menjerat Wilson Lalengke karena kesal dengan ucapannya “celana dalam polisi dibeli dari uang rakyat” yang mereka tidak bisa bantah.
Saat diberi kesempatan memberi tanggapan dan pertanyaan, W…