Bandung patrolinews86.com – Konferensi Pers terkait pelecehan visual anak di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/8/2026) Polda akhirnya mengamankan delapan tersangka.
Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pornografi, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seperti dilansir dari pr Kedelapan tersangka tersebut ditangkap lantaran terbukti memiliki kelainan seksual berupa fetis terhadap anak-anak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi (KBP) Hendra Rochmawan, menjelaskan, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam. Sebagian pelaku sengaja mencari dan mengunduh foto anak-anak dari internet, untuk kemudian disunting seolah-olah tanpa busana.”Lalu, pelaku menggabungkan foto (korban) tersebut dengan fotonya sendiri,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2026.Selain manipulasi foto, terdapat pula tersangka yang secara langsung memproduksi konten pornografi anak. Lebih memprihatinkan, beberapa pelaku merupakan orang-orang dekat atau punya hubungan keluarga dengan korban, seperti paman maupun asisten rumah tangga.
Hendra mengatakan, mereka memanfaatkan kedekatan tersebut untuk melampiaskan hasrat seksualnya dengan memotret atau merekam korban secara diam-diam. Hasil rekaman kemudian diunggah dan disimpan di layanan penyimpanan awan Google Drive sebagai koleksi pribadi.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mujianto menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Organisasi tersebut meneruskan laporan CyberTipline dari Google terkait adanya sejumlah akun yang menyimpan materi foto atau video bermuatan pelecehan seksual anak.Berbekal laporan tersebut, tim Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan mendalam dan bergerak ke sejumlah wilayah untuk meringkus para tersangka. Dari hasil pemeriksaan, aksi para pelaku diketahui telah berlangsung sejak Mei 2026. “Para tersangka ini (beraksi sendiri) dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” tutur Mujianto.
Adapun kedelapan tersangka yang diamankan AS (22) dan AS (53) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.
Para tersangka pun bisa terkena jeratan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.*** Humas Polda jabar
























