Polda Jabar ungkap Pornografi Anak di Jawa Barat Diungkap, 8 Tersangka Diamankan mereka terancam hu­kuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar

Selasa, 1 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung patrolinews86.com – Konferensi Pers terkait pelecehan visual anak di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (31/8/2026) Polda akhirnya  mengamankan delapan tersangka.

 

Para pelaku dijerat dengan pasal terkait pornografi, Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengamankan de­lapan pria yang diduga ter­libat dalam kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Seperti dilansir dari pr Kedelapan tersangka tersebut ditangkap lantaran terbukti memiliki kelainan seksual berupa fetis terhadap anak-anak.

 

 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Ba­rat, Komisaris Besar Polisi (KBP) Hendra Rochmawan, menjelaskan, para tersangka memiliki modus operandi yang beragam. Sebagian pe­la­ku sengaja mencari dan mengunduh foto anak-anak dari internet, untuk kemudian disunting seolah-olah tanpa busana.”Lalu, pelaku mengga­bung­­kan foto (korban) tersebut dengan fotonya sendiri,” ujar Hendra di Mapolda Ja­bar, di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2026.Selain manipulasi foto, terda­pat pula tersangka yang secara langsung memproduksi konten pornografi anak. Lebih memprihatin­kan, beberapa pelaku merupakan orang-orang dekat atau punya hubungan keluarga dengan korban, seperti paman maupun asisten ru­mah tangga.

 

 

Hendra mengatakan, me­reka memanfaatkan kede­kat­an tersebut untuk melam­piaskan hasrat seksualnya de­ngan memotret atau me­re­kam korban secara diam-diam. Hasil rekaman kemudian diunggah dan disimpan di layanan penyimpanan awan Google Drive sebagai koleksi pribadi.

 

Wakil Direktur Reserse Si­ber Polda Jawa Barat, Ajun Ko­­misaris Besar Polisi (AKBP) Mujianto menutur­kan, pengungkapan kasus ini bermula dari aduan National Center For Missing & Exploited Children (NCMEC). Organisasi tersebut me­ne­ruskan laporan CyberTipline dari Google terkait adanya sejumlah akun yang me­nyim­pan materi foto atau video bermuatan pelecehan sek­sual anak.Berbekal laporan tersebut, tim Reserse Siber Polda Ja­wa Barat melakukan penyelidikan mendalam dan ber­gerak ke sejumlah wilayah untuk meringkus para tersangka. Dari hasil pemeriksaan, aksi para pelaku diketahui telah berlangsung sejak Mei 2026. “Para tersangka ini (beraksi sendiri) dan tidak memiliki keterkaitan satu sama lain,” tutur Mujianto.

 

Adapun kedelapan tersangka yang diamankan AS (22) dan AS (53) asal Bekasi, MY (19) asal Yogyakarta, DA (19) asal Jakarta Timur, IR (16) asal Subang, MR (32) asal Cianjur, IR (43) asal Tasikmalaya, serta MN (25) asal Bogor.

Para tersangka pun bisa terkena jeratan  Pa­sal 407 Undang-Undang No­mor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hu­kum Pidana (KUHP) dan­/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Por­no­grafi. Mereka terancam hu­kuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar.*** Humas Polda jabar

 

 

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru