CIREBON KOTA, Patrolinews86.com –
Satreskrim Polsek Seltim Ciko berhasil ungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar (19/09/26)
Ditambahkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan bahwa dua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat terjadi kebakaran.
“Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari,” ungkap Kapolres
Ditambahkan Kapolres, Kedua tersangka diduga tergiur dan mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban.
Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa diketahui korban. Ujar nya
Korban berinisial NJ (41) menyadari uang dan perhiasan emas miliknya hilang seusai proses evakuasi dari rumah yang terbakar. Membuat laporan ke Polsek Selatan Timur Ciko
“Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.
Kapolres juga mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.
“Awalnya saat di interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi – saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ungkap nya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.
Kapolres mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.
“SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujarnya.
(Dedi)
























