Miris, Pelaku Curanmor Masih Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sinjai, Patrolinews86.com – Aparat kepolisian resor (Polres) Sinjai melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Sinjai.

Sebanyak dua terduga pelaku diamankan dalam kasus Curanmor ini, diantaranya AS (17) dan RA (15). Keduanya merupakan remaja di bawah umur yang berdomisili di Mannanti Kecamatan Tellulimpoe dan Bongki Sinjai Utara.

“Terduga diringkus pada Minggu 21 November 2021 malam sekira pukul 21:00 Wita setelah melakukan aksinya tiga hari lalu pada tanggal 19 November 2021 dan berdasarkan laporan dibulan oktober,” ungkap Kasat Reskrim Sinjai, Ipda Abustam kepada awak media, Senin (22/11/2021)

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Dua titik diantaranya di Perumahan BTN Lappa Mas 1 dan Perumahan BTN Lappa Mas 3 di Jalan Halim Perdanakusuma Sinjai, Lappa, Sinjai Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan empat unit sepeda motor, masing-masing merek Yamaha Mio Z warna merah dan hitam, Yamaha Mio Sporty warna Putih dan Yamaha MX King warna Biru.

“Empat yang kita amankan termasuk MX King yang digunakan kedua terduga pelaku Curanmor,” jelasnya.

Kini keduanya kata Abustam sedang menjalani pemeriksaan berlanjut, sebab disinyalir masih ada titik atau lokasi lain tempat keduanya melancarkan aksinya.

Penangkapan kedua tersangka yang dipimpin Kanit Resmob Polres Sinjai, Bripka Kaharuddin AB berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B / 149 / X/ 2021 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 17 oktober 2021, serta Laporan polisi Nomor LP/ B/167/XI/ 2021/ SPKT Res Sinjai, Tanggal 19 November 2021.

( Tamrin )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru