Gerak Cepat Polsek Juwangi, Lakukan Olah TKP dan Pendataan Kebakaran Kantin SDN 1 Jerukan.

Jumat, 7 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Patrolinews86.com.
Polsek Juwangi Polres Boyolali bergerak cepat menindaklanjuti laporan kebakaran yang menghanguskan bangunan kantin dan gudang SD Negeri 1 Jerukan di Dukuh Kangkung Lor RT 19 RW 03, Desa Jerukan, Kecamatan Juwangi, Kabupaten Boyolali, Kamis (06/08/2026).

Peristiwa diketahui sekitar pukul 02.15 WIB setelah warga melihat kobaran api dari bagian belakang sekolah. Penjaga sekolah bersama seorang guru yang mendapat informasi segera menuju lokasi dan dibantu warga berupaya memadamkan api hingga akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 05.00 WIB.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Juwangi AKP Aris Sunandar, S.IP., bersama personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pendataan saksi, serta menginventarisasi kerugian. Kegiatan tersebut juga melibatkan Babinsa Koramil Juwangi dan Kasi Trantib Kecamatan Juwangi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga berasal dari api pembakaran sampah di samping bangunan yang kemudian merembet ke kantin dan gudang sekolah. Bangunan semi permanen yang sebagian besar berbahan kayu menyebabkan api dengan cepat membesar hingga menghanguskan seluruh bangunan berukuran sekitar 5,65 x 4,70 meter.

Kapolsek Juwangi AKP Aris Sunandar menyampaikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab kebakaran.

Polres Boyolali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama pada musim kemarau, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.( Budiharjo )

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru