Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com – Seorang perempuan berinisial EC (40) warga Kota Pekalongan diamankan petugas dari Polres Pekalongan. Pasalnya, perempuan yang berprofesi sebagai IRT pada Perumahan Maya Residence di Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan tersebut, mencuri HP milik majikannya.

“Selain HP, beberapa perhiasan juga diketahui telah hilang, hingga kerugian yang diderita korban mencapai Rp. 25 juta,” terang Kasubsi Penmas Ipda Warsito saat dikonfirmasi, Jumat (04/07/2025).

Ipda Warsito menjelaskan, peristiwa pencurian itu diketahui oleh korban MA (32) pada Selasa, 9 Juni 2025 sekitar pukul 13.00 wib.

Diketahui, bahwa pelaku bekerja di rumah korban mulai 13 Mei 2025, namun pada tanggal 16 Mei 2025, pelaku meminta izin pulang karena anaknya hendak bekerja dan menyiapkan pakaian anaknya. Korban kemudian meminta karyawan lainnya untuk mengantarkan pulang pelaku, namun pelaku menolaknya dan memilih menggunakan jasa gojek. Korban akhirnya memesankan gojek untuk mengantarkan pelaku pulang.

Pada Senin, 9 Juni 2025, korban baru menyadari bahwa beberapa barang miliknya telah hilang. Barang tersebut berupa HP VIVO dan beberapa perhiasan. Peristiwa tersebut kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek kedungwuni.

Petugas Sat Reskrim Polsek Kedungwuni yang mendapati laporan kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dengan dibantu petugas dari Resmob Polres Pekalongan.

“Modus dari pelaku ini, mencuri HP milik tanpa seijin pemiliknya,” kata Kasubsi Penmas

Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada 3 Juli 2025 di rumahnya yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kedungwuni untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (dewi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB