Polda Bali Sita Narkoba senilai Rp 13,15 Miliar  Selamatkan 40 Ribu jiwa dari Bahaya Narkotika.

Sabtu, 13 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali,Patrolinews86.com- Ditresnarkoba Polda Bali bersama jajarannya berhasil mengungkap 111 kasus narkoba dan mengamankan 138 tersangka selama Operasi Antik Agung 2026 yang berlangsung pada 13–28 Mei 2026. Para tersangka berperan sebagai pengedar, penjual, perantara, hingga kurir narkoba.

 

 

Sementara barang bukti narkoba yang disita teridiri dari 6,2 Kg sabu; 2,1 Kg ganja; 584 butir ekstasi; 937 butir mephredrone; 1.282 butir pil koplo; tembakau gorila 53,46 gram; dan kokain 23,5 gram. Total nilai barang bukti mencapai Rp13,15 miliar dan diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 40.846 jiwa dari bahaya narkotika.

 

 

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 610 ayat (2) huruf a.

Ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda kategori VI. UU Narkotika: Pasal 114 ayat (1) & (2) serta Pasal 111 ayat (1) & (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4-5 tahun penjara hingga pidana mati, pidana seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.

 

 

 

“Mari bersama kita jaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan bersih dari peredaran gelap Narkoba. Bagi masyarakat yang menemukan peredaran Narkoba segera laporkan kepada Polri melalui Hotline 110. Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam guna membongkar jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya, baik jaringan nasional maupun internasional,” ucap Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., di Mapolda Bali, Rabu (10/6).

Fi

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru