*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
*Peraturan Penagihan Debt Collector*
Debt collector pada prinsipnya bekerja berdasarkan kuasa yang diberikan oleh kreditur (dalam hal ini adalah Lembaga keuangan / pembiayaan) untuk menagih utang kepada debiturnya. Lebih lanjut, berdasarkan pasal 61 POJK Nomor 22 tahun 2023, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen. Dalam melakukan penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi dalam penggunaan produk kredit atau pembiayaan ini, wajib untuk memberikan surat peringatan dengan jangka waktu dalam perjanjian.
Berdasarkan pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) POJK 22/2023, PUJK dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain wajib menuangkan kerja sama tersebut paling kurang dalam bentuk perjanjian tertulis bermaterai cukup dan wajib untuk memenuhi ketentuan:
1. Pihak lain berbentuk badan hukum;
2. Pihak lain memiliki izin dari instansi berwenang; dan
3. Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelanggara yang terdaftar di OJK.
PUJK wajib bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain dan wajib untuk melakukan evaluasi secara berkala atas kerja sama dengan pihak lain (pasal 61 ayat (5) & ayat (6) POJK 22/2023).
Dalam praktik penagihannya, PUJK wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 62 ayat (1) POJK 22/2023).
Berdasarkan pasal 62 ayat (2) POJK 22/2023, untuk memastikan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, PUJK wajib memastikan penagihan dilakukan dengan:
1. Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen;
2. Tidak menggunkana tekanan secara fisik maupun verbal;
3. Tidak kepada pihak selain konsumen;
4. Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
5. Di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen;
6. Hanya pada hari senin sampai dengan sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
7. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 62 ayat (4) POJK 22/2023, pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat menyebabkan PUJK dikenai sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis;
2. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
3. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
4. pemberhentian pengurus;
5. denda administratif;
6. pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
7. pencabutan izin usaha.
Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran larangan di atas, dapat dilakukan dengan atau tanpa peringatan tertulis terlebih dahulu. Lalu, untuk sanksi denda sebagaimana dimaksud di atas, dikenakan paling banyak Rp15 miliar.
Sanksi Pidana Debt Collector Mengancam
Selain sanksi administratif, debt collector yang melakukan penagihan juga berpotensi untuk dapat dikenai sanksi pidana. Perbuatan pengancaman dapat dijerat dengan pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan:
1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta, setiap orang yang:
a. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; atau
b. memaksa orang lain supaya melakukan tindak, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
2. tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban tindak pidana.
Selain itu, karena tindakan pengancaman terjadi melalui sosial media, maka pelaku dapat dijerat berdasarkan pasal pengancaman yang terdapat dalam UU ITE dan perubahannya. Hal ini berdasarkan pada asas lex specialis derogate legi generali yang berarti peraturan khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
Larangan tindakan pengancaman dalam UU ITE dan perubahannya diatur dalam ketentuan Pasal 29 UU 1/2024, yang berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Merujuk pada Penjelasan Pasal 29 UU 1/2024, yang dimaksud dengan “korban” adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh tindak pidana.
Pelanggaran terhadap Pasal 29 UU 1/2024, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak yaitu sebesar Rp200 juta.
Kuningan, 10 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum


























