PENYALAHGUNAAN TEKNOLOGI DEEPFAKE DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) UNTUK PENIPUAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI INDONESIA

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Perkembangan teknologi digital, khususnya Artificial Intelligence (AI), telah membawa perubahan siginifikan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah munculnya teknologi deepfake, yaitu Teknik manipulasi digital yang memungkinkan seseorang untuk membuat video, audio, atau gambar yang menyerupai orang lain secara sangat realistis. Teknologi ini pada awalnya dikembangkan untuk kepentingan hiburan dan industri kreatif, namun dalam praktiknya juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, terutama ketika digunakan untuk tujuan penipuan dan pencemaran nama baik.

Permasalahan hukum muncul ketika deepfake digunakan untuk meniru suara atau wajah seseorang guna mengelabui pihak lain, misalnya dalam kasus penipuan finansial, atau ketika digunakan untuk membuat konten yang merusak reputasi seseorang. Dalam konteks ini, timbul pertanyaan apakah hukum positif di Indonesia telah mampu mengakomodasi dan menindak perbuatan tersebut.

Secara normatif, meskipun belum terdapat aturan yang secara eksplisit menyebut istilah deepfake, perbuatan tersebut tetap dapat dijerat melalui ketentuan hukum yang berlaku. Dalam KUHP, Pasal 492 mengatur tentang tindak pidana penipuan, yang dapat dikenakan apabila pelaku menggunakan deepfake untuk mengelabui korban demi memperoleh keuntungan. Selain itu dalam pasal 433 UU Nomor 1 tahun 2023 mengatur mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, yang relevan apabila deepfake digunakan untuk menyerang kehormatan atau reputasi seseorang.

Lebih lanjut, pengaturan yang lebih spesifik terkait ruang digital dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, sementara Pasal 28 ayat (1) mengatur mengenai penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen.

Selain itu, Pasal 35 UU ITE secara tegas melarang setiap orang untuk melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, atau penghilangan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang autentik. Ketentuan ini sangat relevan dalam kasus deepfake, karena inti dari teknologi tersebut adalah manipulasi informasi digital.

Adapun sanksi pidana terhadap pelanggaran ini diatur dalam Pasal 51 UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 Miliar bagi mereka yang melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, penggunaan wajah, suara, atau identitas seseorang tanpa izin dalam pembuatan deepfake juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran hak atas data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap pemrosesan data pribadi harus dilakukan dengan persetujuan subjek data, sehingga penggunaan identitas seseorang tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum, penggunaan deepfake menimbulkan tantangan tersendiri, khususnya dalam hal pembuktian. Teknologi ini mampu menghasilkan konten yang sangat realistis sehingga sulit dibedakan dengan konten asli.

Oleh karena itu, diperlukan peran ahli digital forensik untuk memastikan keaslian suatu alat bukti elektronik. Hal ini penting mengingat sistem pembuktian dalam hukum pidana Indonesia mensyaratkan adanya alat bukti yang sah serta keyakinan hakim.

Selain itu, terdapat pula persoalan mengenai pertanggungjawaban hukum. Dalam konteks ini, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada pembuat deepfake, tetapi juga pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan konten tersebut.

Sementara itu, tanggung jawab platform digital masih bersifat terbatas dan bergantung pada sejauh mana platform tersebut menjalankan kewajiban pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dari sudut pandang hukum, kondisi ini menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat kekosongan hukum secara absolut, pengaturan yang ada masih bersifat umum dan belum secara khusus mengatur teknologi deepfake. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta membuka ruang multitafsir dalam penerapannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan deepfake untuk tujuan penipuan dan pencemaran nama baik pada dasarnya dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, baik melalui KUHP maupun UU ITE serta peraturan terkait lainnya.

Namun, untuk menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik mengenai pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence, khususnya deepfake. Selain itu, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam bidang digital forensik serta peningkatan kesadaran masyarakat terhadap bahaya manipulasi digital juga menjadi hal yang sangat penting.

Kuningan, 28 Maret 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru