Polres Lahat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

- Penulis Berita

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lahat Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Lahat–Sumsel : Patrolinews86.com

Beredarnya pemberitaan tertangkapnya Oknum Kepala Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat berinisial TH bersama ketiga rekannya perihal penyalahgunaan narkoba jenis Sabu akhirnya terkuak dan menjawab tanya masyarakat Kecamatan Tanjung Tebat serta rekan sesama Kepala desa di Kabupaten Lahat.

 

Terangkum, ungkap kasus tersebut dilaksanakan jajaran Satresnarkoba Polres Lahat dibawah pimpinan AKP Kairudin SH, dan personel pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WIB tepatnya di Jl. BSD Rt. 009 Rw. 003 Kel. Bandar Agung Kec. Lahat Kab.Lahat.

 

Selain TH, pada ungkap kasus barang haram tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan I S perempuan kelahiran Padang yakni lokasi alias TKP pegungkapan. Selain IS, petugas juga turut menangkap R F warga Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat serta LKN warga Jalan Kolonel Burlian Rt. 019 Rw. 006 Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat.

Baca Juga : Ferry : Jaga Jempolmu Dari Konten Negatif

Adapun barang bukti yang turut diamankan 2 (dua) batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, ⁠1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 2 (dua) buah korek api gas, ⁠1 (satu) lembar plastik klip transparan dan 1 (satu) batang pipet plastik yang telah diruncingi.

Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka yakni melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berhasilnya ungkap kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Sabu, mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Shabu. Alhasil, kemudian berhasil diamankan 4 (empat) orang terduga pelaku.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Agus

Berita Terkait

Ketum GMOCT: Tanpa Petunjuk Penggunaan, LPK-RI Selidiki Produk Dextrose Impor di Ciamis
Kepala SD Negeri I Kendal Cirebon Plintat – Plintut ditanya masalah anggaran dana bos yang diduga banyak masalah..
Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pekalongan Amankan Dua Pelaku
Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Kerjasama Dextrose Berujung Gugatan: Soni Baihaqi Gugat PT. Brataco dan PT. Askrindo di PN Bandung
Ketum GMOCT: LPK-RI Gugat Bank Mandiri di PN Brebes, Sidang Perdana Ditunda
Polres Lahat Pastikan Harga Bapokting Stabil, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Gandeng Instansi Terkait Kembali Lakukan Sidak
Kapolres diperiksa propam polri, Pegawai Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Kades se-Kabupaten Pringsewu Lakukan Demo*
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 19:27 WIB

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:42 WIB

Dharma Wanita dan PKK Kabupaten Majalengka Gelar Bazzar Ramadhan 1446 H.

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:21 WIB

Peringati Nuzulul Quran, Polres Pekalongan Gelar Santunan kepada Kaum Dhuafa

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:06 WIB

SIBER MALIK , ditanda tangani bersama Bupati Majalengka

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:37 WIB

Ketua Repdem Kuningan Di Dampingi Praktisi Hukum LBH Ratu Adil Bertemu Tokoh Pangandaran Bertangan Besi Jeje Wiradinata

Senin, 17 Maret 2025 - 12:16 WIB

Percepat Respon Aduan Masyarakat, Bupati Buka Layanan WhatsApp Melalui Lapor Kuningan Melesat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 23:04 WIB

Semarak Kreasi Pramuka Ramadhan Kwartir Ranting Subang, ditutup Wabup Tuti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:46 WIB

Wakil Bupati Hadiri Acara Safari Ramadhan Di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu. 

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Indramayu Segera Miliki TPST, Kelola Sampah Jadi ‘Keripik Sampah’*

Kamis, 20 Mar 2025 - 19:27 WIB