Polres Pekalongan Ungkap Kasus Penyimpanan Bahan Peledak di Wilayah Kesesi

Senin, 2 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com. –  Aparat Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Pekalongan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penguasaan dan penyimpanan bahan peledak di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Sabtu (28/2/2026).

 

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.

 

Seorang pria berinisial RH (25), warga setempat, diamankan petugas.

 

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

 

“Awalnya kami menerima informasi dari warga terkait adanya seseorang yang membuat, menguasai, memiliki, dan menyimpan bahan peledak di rumahnya,” ujar Ipda Warsito dalam keterangannya, Senin (02/03/2026).

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengecekan. Sekitar pukul 16.30 wib, aparat mengamankan terduga pelaku di kediamannya.

 

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, RH menunjukkan sejumlah obat mercon dan obat sumbu yang disimpan di dalam rumah. Selanjutnya kami amankan yang bersangkutan berikut barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan,” jelasnya.

 

Dalam kesempatan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa bungkus plastik berisi obat mercon warna silver dengan berat total lebih dari satu kilogram, berbagai kemasan obat sumbu dengan berat bervariasi, bubuk arang seberat 1.058 gram, campuran aluminium powder dan belerang, aluminium powder dalam kaleng plastik, serta bubuk sulfur. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Ipda Warsito menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan sementara, total bahan peledak yang berhasil disita mencapai sekitar 1,3 kilogram.

 

Adapun modus operandi tersangka, lanjut dia, yakni membuat, memiliki, dan menjual bahan peledak tersebut untuk memperoleh keuntungan.

 

“Yang bersangkutan diduga meracik sendiri bahan peledak tersebut, kemudian menyimpannya untuk dijual kembali. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

 

Saat ini RH berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredaran bahan peledak tersebut. (dewi)

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB