Mentri Pertanian mangkir,  Atas Gugatan Kasus Tanah Holtikultura Lembang Bandung

Sabtu, 7 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung patrolinews86.com – Gugatan Lembaga Hukum Ratu Adil yang menggugat Mentri Pertanian, Gubernur Jabar, dan Desa Cibogo Lembang atas kasus tanah Lembang yang dijadikan Tanaman Holtikultura Lembang dimana Penggugat adalah orang yang berhak atas tanah tanah MANA SOETJI/EMON berdasarkan berita acara No. 08/BA.Pdt.P/1998/PA.Cmi Pengadilan Agama Cimahi Kelas IA.

Dalam acara sidang perdana kemarin tanggal 5/2/2026, Mereka para tergugat tidak hadir alias mangkir dari panggilan pengadilan negeri bandung.dan gugatan sidang akan dilanjutkan Minggu depan .

Dalam sebuah kasus di mana salah satu dari beberapa tergugat tidak hadir padahal yang lain hadir, sidang memang akan diundur sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia.

Berdasarkan Pasal 127 Herziene Indlandsch Reglement (Hir), jika satu atau lebih tergugat tidak datang atau tidak menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, pemeriksaan perkara akan diundurkan ke hari persidangan berikutnya yang paling dekat.

Pemberitahuan penundaan akan diberikan kepada pihak yang hadir, dan bagi mereka pemberitahuan itu sama dengan panggilan, sedangkan tergugat yang tidak hadir akan dipanggil kembali.

Jika pada sidang berikutnya tergugat yang tidak hadir sebelumnya tetap tidak datang meskipun telah dipanggil secara patut, maka ia dianggap tidak melakukan perlawanan dan gugatan dapat diputus secara kontra diktoir terhadap semua tergugat.

Untuk itu guna persidangan berjalan lancar dan pihak Mentri pertanian taat hukum sebaiknya bisa hadir pada waktunya,” ucapan itu dikata Toti Risna KS.SH.MH  saat bertemu patroli di halaman sidang .

Pemerintah ( kementrian pertanian ) semestinya pro aktif dalam berbagai hal, apalagi ini menyangkut masalah hukum , jangan sampai mereka lalai atau abai yang pada akhirnya citra jelek di mata publik .” Ucapnya.

Lip red

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru