PRAPERADILAN DALAM KUHAP BARU

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

pengesahan dan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP berfungsi sebagai instrument untuk menegakan atau menjalankan hukum pidana materil baru (KUHP Nasional). Praperadilan bukanlah ketentuan baru dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Konsep praperadilan, yang memberikan perlindungan terhadap upaya paksa, sebelumnya telah dikenal dan diadopsi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama).

Bahkan, terdapat juga beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang merubah ketentuan Praperadilan dalam KUHAP lama, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan.

Secara historis praperadilan, dipengaruhi oleh habeas corpus act dan magna charta. Habeas corpus act, berikan pedoman bagi aparatur penegak hukum untuk menghindari kesewenang-wenangan, seperti penangkapan, penahanan, atau upaya paksa lain.

Sedangkan magna charta yang merupakan symbol kebebasan rakyat dari penindasan penguasa di Inggris, yang lahir tahun 1215 menjadi teladan penegakan hukum pidana yang bebas dari praktik penindasan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Demikian juga, diberlakukannya praperadilan untuk pertama kali tidak terlepas dari modifikasi praktik hakim komisaris (rechter commissaris) di negara Belanda dan Juge d’Instruction di Perancis.

Ketentuan pasl 1 angka 15 KUHAP Baru telah memberikan definisi mengenai praperadilan, yakni kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan penyidik dalam melakukan penyidikan atau tindakan penuntut umum dalam melakukan penuntutan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Objek praperadilan dalam KUHAP baru juga diperluas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 KUHAP baru. Adapun objek praperadilan dalam ketentuan dimaksud antara lain:

1. Sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa;
2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
3. Permintaan ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap penyidikan atau penuntutan;
4. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
5. Penangguhan pembantaran penahanan.

Demikian juga, untuk pemeriksaan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa yang diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka, atau advokatnya hanya dapat diajukan 1 (satu) kali untuk hal yang sama, sebagaimana ketentuan pasal 160 ayat (1) dan (3) KUHAP baru.

Sedangkan untuk pengajuan praperadilan mengenai penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana, diajukan oleh pihak ketiga sesuai dengan pasal 160 ayat (2) KUHAP baru.

Adapun untuk permohonan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dapat diajukan oleh korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, sesuai pasal 161 KUHAP baru.

Bagi permohonan ganti rugi dan/atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan diajukan oleh korban atau pelapor, berdasarkan Pasal 162 KUHAP baru.

Jangka waktu pemeriksaan praperadilan yakni tetap 7 hari. Namun, penghitungan jangka waktu 7 hari lebih dipertegas, yakni terhitung sejak permohonan dibacakan, sebagaimana ketentuan pasal 163 ayat (1) hurf c KUHAP baru.

Hal ini, lebih jelas dibandingkan pengaturan jangka waktu penyelesaian perkara dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP lama.Selain itu, dalam pelaksanaan praperadilan di KUHAP baru, selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, di mana pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan, sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru.

Tidak dapat diselenggarakannya pokok perkara, saat praperadilan tengah diperiksa dan menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu merupakan bentuk kebaruan konsep praperadilan di KUHAP baru.

Demikian juga, sebagai upaya negara menjamin hak asasi manusia. Namun pelaksanaannya ke depan bukan tanpa tantangan dan kendala.

Seperti, saat praperadilan mengenai upaya paksa dengan jenis berbeda diajukan secara terpisah dan bergantian oleh tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya, apakah akan tetap perkara pokoknya tidak dapat diselenggarakan sesuai Pasal 163 ayat (1) huruf c KUHAP baru?

Apalagi upaya paksa dalam KUHAP baru, terdiri dari berbagai perbuatan yang terpisah seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemeriksaan surat, pemblokiran dan larangan bagi tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia, sebagaimana ketentuan Pasal 89 KUHAP baru.

Hal ini, berpotensi menimbulkan keadaan berupa tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya mengajukan upaya paksa mengenai sah/atau tidaknya penangkapan dan penahanan terlebih dahulu.

Kemudian 7 hari selanjutnya setelah perkara praperadilan mengenai sah/tidaknya penangkapan dan penahanan diputus, tersangk, keluarga tersangka atau advokatnya mengajukan kembali praperadilan tentang penetapan tersangka, selanjutnya mengajukan praperadilan mengenai upaya paksa lainnya dan seterusnya sampai terpenuhi satu kali melakukan upaya paksa untuk hal yang sama, sesuai Pasal 89 juncto Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru.

Kondisi seperti ini, dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dapat saja praperadilan yang diajukan tersangka, keluarga tersangka atau advokatnya ditujukan untuk menghambat/menunda pemeriksaan pokok perkara.

Demikian juga permohonan praperadilan berupa penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang diajukan oleh pihak ketiga, apakah harus menunda pemeriksaan pokok perkara? sedangkan tidak berkaitan langsung dengan hak asasi terdakwa.

Walaupun benda yang disita, akan bertransformasi menjadi barang bukti yang termasuk dalam kualifikasi alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru.

Maka, untuk mengatasi tantangan dan kendala pelaksanaan praperadilan tersebut, di mana Mahkamah Agung dapat memberikan pedoman bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara praperadilan sesuai KUHAP baru.

Kuningan, 31 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*
Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa
*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*
Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar
Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Pil Ilegal
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:53 WIB

*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar

Berita Terbaru