Dua Perkara Besar Mandek di Meja Kejari, Publik Cirebon Tunggu Ketegasan Kasus Setda dan BPR

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cirebon,Patrolinews86.com – Penanganan dua perkara besar yang menyeret nama Pemerintah Kota Cirebon dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih menggarap kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) serta perkara kredit macet BPR Cirebon yang ditengarai merugikan keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, SH, mengakui bahwa dua perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan menjadi prioritas institusinya.

“Kita sedang menangani dua kasus besar, yakni dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda dan kasus BPR yang saat ini memasuki babak baru,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.

Untuk kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Alamsyah menyebut berkas perkara telah berada di tahap akhir dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik yang menilai proses hukum berjalan lamban.

“Insyaallah paling lambat minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus kredit macet BPR Cirebon, Kejari mengonfirmasi bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima. Namun hingga saat ini, hasil audit tersebut belum disampaikan secara resmi ke publik, meski Kejari memastikan adanya kerugian negara.

“Hasil audit sudah ada di kami. Tinggal menunggu penyampaian resmi. Yang pasti, terdapat kerugian negara,” ungkap Alamsyah.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait besaran kerugian negara dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, Kejari juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.

Meski demikian, identitas dan jumlah calon tersangka masih ditutup rapat dengan alasan menunggu pengumuman resmi. Sikap ini dinilai sebagian kalangan sebagai ujian transparansi penegakan hukum di Kota Cirebon.

Menanggapi isu yang berkembang soal adanya dugaan kekeliruan penulisan nama atau data dalam proses hukum, Kejari membantah adanya “salah ketik” sebagaimana yang ramai diberitakan.
Pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut hanya kesalahpahaman dan tidak memengaruhi substansi perkara.

Di sisi lain, rotasi sejumlah jaksa dari Kejari Kota Cirebon ke daerah lain juga sempat memunculkan kekhawatiran akan terganggunya penanganan kasus besar tersebut.

Namun Kejari memastikan rotasi tidak akan menghambat proses hukum karena personel pengganti telah disiapkan.
“Jumlah jaksa tetap dan penanganan perkara berjalan sesuai rencana,” tegas Alamsyah.

Kini, publik Kota Cirebon menanti pembuktian nyata atas komitmen Kejari dalam menuntaskan dua perkara besar tersebut. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dan penetapan tersangka dinilai menjadi indikator penting apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

( Hn/ red)

Berita Terkait

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*
Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi
49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa
*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*
Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar
Polisi Ringkus Spesialis Tipu-Gelap Motor di Bojong, Pelaku Ternyata Pernah Mendekam di Rutan Lodji
Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Amankan Ribuan Pil Ilegal
Gagalkan Peredaran Narkoba di Wiradesa, Satres Narkoba Polres Pekalongan Sita Puluhan Gram Bibit Tembakau Sintetis
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:50 WIB

*PARI PASSU PRO RATA PARTE: MENJAGA KEADILAN DALAM PEMBAGIAN HAK KREDITOR*

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:47 WIB

Tunjangan DPRD Kuningan 2026 Tidak Dicairkan BPKAD Tanpa Perbup Berisiko Hukum Pidana Korupsi

Senin, 2 Februari 2026 - 16:42 WIB

49:Siswa Tak dapat MBG Pengelola SPPG Dan Guru Di duga Rampas Hak Siswa

Senin, 2 Februari 2026 - 12:53 WIB

*PENGAKUAN SALAH PENERAPAN PASAL OLEH KAPOLRES SLEMAN DALAM PERKARA HOGI MINAYA DAN AKIBAT HUKUM TERHADAP STATUS PENAHANAN*

Senin, 2 Februari 2026 - 11:55 WIB

Aliansi Aktivis Muda Indonesia Akan Gelar Aksi di Kejari Kota Cirebon, Soroti Dugaan Penyimpangan DAU Rp30,5 Miliar

Berita Terbaru