Kota Cirebon,Patrolinews86.com – Penanganan dua perkara besar yang menyeret nama Pemerintah Kota Cirebon dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon masih menggarap kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) serta perkara kredit macet BPR Cirebon yang ditengarai merugikan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Alamsyah, SH, mengakui bahwa dua perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan menjadi prioritas institusinya.
“Kita sedang menangani dua kasus besar, yakni dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda dan kasus BPR yang saat ini memasuki babak baru,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi.
Untuk kasus Gedung Setda Kota Cirebon, Alamsyah menyebut berkas perkara telah berada di tahap akhir dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas keraguan publik yang menilai proses hukum berjalan lamban.
“Insyaallah paling lambat minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegasnya.
Sementara itu, dalam kasus kredit macet BPR Cirebon, Kejari mengonfirmasi bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah diterima. Namun hingga saat ini, hasil audit tersebut belum disampaikan secara resmi ke publik, meski Kejari memastikan adanya kerugian negara.
“Hasil audit sudah ada di kami. Tinggal menunggu penyampaian resmi. Yang pasti, terdapat kerugian negara,” ungkap Alamsyah.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait besaran kerugian negara dan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab. Pasalnya, Kejari juga mengakui telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi.
Meski demikian, identitas dan jumlah calon tersangka masih ditutup rapat dengan alasan menunggu pengumuman resmi. Sikap ini dinilai sebagian kalangan sebagai ujian transparansi penegakan hukum di Kota Cirebon.
Menanggapi isu yang berkembang soal adanya dugaan kekeliruan penulisan nama atau data dalam proses hukum, Kejari membantah adanya “salah ketik” sebagaimana yang ramai diberitakan.
Pihaknya menegaskan bahwa informasi tersebut hanya kesalahpahaman dan tidak memengaruhi substansi perkara.
Di sisi lain, rotasi sejumlah jaksa dari Kejari Kota Cirebon ke daerah lain juga sempat memunculkan kekhawatiran akan terganggunya penanganan kasus besar tersebut.
Namun Kejari memastikan rotasi tidak akan menghambat proses hukum karena personel pengganti telah disiapkan.
“Jumlah jaksa tetap dan penanganan perkara berjalan sesuai rencana,” tegas Alamsyah.
Kini, publik Kota Cirebon menanti pembuktian nyata atas komitmen Kejari dalam menuntaskan dua perkara besar tersebut. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor dan penetapan tersangka dinilai menjadi indikator penting apakah penegakan hukum benar-benar berjalan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
( Hn/ red)























