Kuningan patrolinews86.com – Menelisik kasus Perusahaan Air Minum yang berasal dari mata air gunung Ciremai yang kini diperbincangkan dan masuk ke ranah hukum polres Kuningan dan menyeret nama kades Cikalahang yang bernama Kusnan ( pada saat itu Kusnan belum menjadi kades ) akhirnya kades Kusnan resmi memberikan surat kuasa khusus Kepada lembaga bantuan hukum Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung pada Kantor Biro Bantuan Konsultasi Hukum (BBKH) UNTAG Cirebon yang beralamat di Jl. Perjuangan No. 17 Kota Cirebon.
KUSNAN, Pekerjaan: Kepala Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon, Dalam hal ini bertindak secara sah sebagai Kuwu Terpilih berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.10.2.2/Kep.657- DPMD/2024, sehingga tindakannya sah dianggap mewakili kepentingan warga Desa Cikalahang yang bertempat tinggal di Blok I RT 005 RW 001 Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon resmi menempuh upaya hukum terhadap permasalahan hukum ” Kegiatan Pengelolaan Air Baku Telaga Nilem dan Telaga Remis berikut Pembangunan Infrastrukturnya” oleh PERUMDA AIR MINUM TIRTA KAMUNING.
Para Penerima Kuasa diberi wewenang / kekuasaan untuk mengadakan perundingan, mediasi, berbicara dan mengemukakan keberatan maupun keterangan / pendapat, menempuh somasi, membuat dan mengirimkan surat, menerima surat-surat, menandatangani surat, memberikan advokasi kepada khalayak masyarakat Desa Cikalahang, mempersiapkan, Menyusun gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang, menerima eksepsi dan jawaban, mengajukan duplik, menerima replik, menyampaikan bukti surat, menghadirkan saksi, mengajukan nota kesimpulan, mengadakan pemeriksaan setempat (descente), serta segala tindakan hukum lainnya yang bermanfaat sesuai tujuan pemberian kuasa.” Demikian dikata Kusnan Sebagai Kades Cikalahang menuturkan keluhannya kepada awak media ini dan akan menempuh jalur hukum untuk menanganinya.

Lain dari pada itu PDAM Tirta Kemuning juga mendapatkan Peringatan Tertulis sampai tiga kali di Limpasan Telaga Nilem sesuai dengan Surat yang ditujukan kepada Direktur Perumda Tirta Kamuning kabupaten Kuningan.
Dimana berdasarkan hasil pengawasan penggunaan sumber daya air Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung dan Surat Edaran Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor 14/SE/Da/2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Sumber Daya Air, bersama ini disampaikan hal sebagai berikut:
Berdasarkan Surat kami Nomor: SA 0203_Bbws6/2232, Tanggal 7 Oktober 2025, Hal Peringatan Tertulis Kesatu (Lampiran 1) dan Surat kami Nomor: 0203/B/Bbws6/2026/18 Tanggal 14 Januari 2026, Hal Peringatan Tertulis Kedua (Lampiran II), serta ketentuan izin/persetujuan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1243/KPTS/M/2023, Tanggal 20 September 2023 (Lampiran III), terdapat kewajiban yang belum dipenuhi dan/ indikasi penyimpangan atau dampak negatif yang di timbulkan sebagai berikut:
Terdapat ketidaksesuaian ketentuan jenis/ tipe konstruksi penggunaan air sumber air sebagaimana ketentuan dalam izin;
Belum memberikan paling sedikit 15% (lima belas persen) dari volume debit pengusahaan sumber daya air dalam bentuk fasilitas umum berupa hidran atau kran
yang disediakan untuk masyarakat; c. belum menyampaikan laporan mengenai data pengambilan air harian uji kualitas air bulanan, dan tinggi muka air harian secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Balai
Besar Wilayah Cimanuk Cisanggarung;
Pelaksanaan konstruksi oleh pemegang izin dilakukan tanpa persetujuan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, khususnya terhadap gambar dan spesifikasi teknis bangunan, jadwal pelaksanaan pembangunan, serta metode pelaksanaan pekerjaan;
Pelaksanaan dan pengawasan konstruksi oleh pemegang izin tidak dilakukan berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung;
Belum melakukan kalibrasi alat ukur volumetrik (watermeter) secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali disertai dengan bukti laporan atau sertifikasi kalibrasi dari institusi yang bersertifikat untuk melakukan kalibrasi alat ukur debit aliran, sehingga diperoleh kepastian akurasi pengukuran;
Belum memasang alat pengukur debit air di dekat lokasi intake, membaca dan mencatat tinggi muka air serta menghimpun hasilnya serta melaporkan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung secara berkala setiap 3 (tiga) bulan
Berkaitan dengan hal diatas, diminta untuk dapat segera menindaklanjuti sesuai ketentuan yang tercantum dalam izin pengusahaan sumber daya air, serta menyampaikan laporan hasil tindak lanjut kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga ini;
Apabila belum ada tindak lanjuti, maka akan dikenakan sanksi selanjutnya antara lain:
a. penghentian sementara kegiatan penggunaan sumber daya air;
b. pembekuan izin/persetujuan; dan
c. pencabutan izin/persetujuan.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cimenuk Cisanggarung KEMENTERIAN PEKERJAAN DIREKTORAT DWI AGUS ENDERAL SER KUNCORO
Yang ditembuskan kepada
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (sebagai laporan), Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan, BBWS Cimanuk Cisanggarung, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Provinsi Jawa Barat,Kepala Dinas Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Barat, Kepala Desa Cikalahang Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI CIMANUK CISANGGARUNG Alamat. Ji. Pemuda No. 40 Cirebon 45132. Telp. (0231) 211988.
Ditempat terpisah Tatang yang mengaku bagian sarana pemanfaatan sarana air di PDAM Tirta Lemuning Kab.Kuninga, ketika dipinta tanggapannya dirinya yang biasanya mengangkat tlp selulernya kini sepertinya enggan untuk di hubungi.begitu juga dirut PDAM Tirta kemuning yang bernama Ukas .
Post Views: 30