*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Produk akhir dalam proses peradilan (litigasi) adalah putusan. Putusan hakim merupakan hal yang dinantikan dari para pihak yang sedang bersengketa. Dengan adanya putusan hakim tersebut, para pihak yang bersengketa mendapat kepastian hukum dari masalah yang disengketakan.
Dalam memberikan putusan, hakim sebagai pelaku kekuasaan kehakiman harus benar-benar mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, serta peraturan hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang tidak tertulis seperti hukum kebiasaan. Karena hakim wajib memahami dan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dalam pasal 5 UU Nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
Secara garis besar, putusan hakim diatur dalam pasal 179 HIR, 190 RBg, serta pasal 180 HIR dan pasal 191RBg, yang mengatur mengenai putusan provisi. Berdasarkan pasal tersebut, maka putusan hakim dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis putusan.
Putusan dari segi sifatnya
1. Putusan deklaratif. Putusan ini bersifat menyatakan tentang suatu keadaan atau kedudukan yang sah menurut hukum. Putusan deklaratif dijatuhkan atas permohonan (volunteer) yang mana di dalamnya hanya ada satu pihak atau tidak ada lawan (ex parte). Putusan ini tidak ada upaya paksa karena sudah mempunyai akibat hukum tanpa bantuan dari pihak lawan untuk melaksanakannya, hingga hanya mempunyai kekuatan hukum mengikat.
2. Putusan konstitutif. Putusan yang amarnya menciptakan suatu keadaan hukum yang baru, baik yang menimbulkan hukum baru maupun meniadakan suatu keadaan hukum. Putusan terhadap gugatan perceraian merupakan contoh putusan yang meniadakan keadaan hukum. Dengan perceraian tersebut, maka tidak ada lagi hubungan suami istri antara keduanya dan menimbulkan keadaan hukum yang baru yaitu status sebagai janda/duda.
3. Putusan kondemnator. Putusan ini merupakan putusan yang amarnya bersifat penghukuman. Berbentuk untuk memenuhi prestasi yang dibebankan kepada pihak yang terhukum. Penghukuman tersebut dapat berupa melaksanakan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu.
Dalam putusan ini terdapat upaya pemaksaan karena dalam pelaksanaannya tergantung pada pihak yang terhukum. Condemnator ini merupakan accessoir dari declaratoir dan constitutief, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului kedua amar tersebut yang menyatakan bagaimana keadaan atau hubungan hukum di antara para pihak.
Putusan dari segi isinya
1. Putusan Kabul.
Putusan dikabulkan ketika penggugat dapat membuktikan dalil gugatannya di hadapan hakim berdasarkan alat bukti yang dimiliki. Sebuat gugatan yang diajukan terhadap seseorang haruslah dibuktikan oleh orang yang mengajukan gugatan tersebut, hal ini sesuai dengan asas ‘actori incumbit probatio’ yang artinya barang siapa yang mendalilkan, maka ia harus membuktikan. Putusan Kabul ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Kabul sebagian dan Kabul seluruhnya, hal ini tergantung dari pertimbangan majelis hakim.
2. Putusan Ditolak
Putusan ditolak dikarenakan penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya. Majelis hakim telah memeriksa pokok perkara secara keseluruhan, akan tetapi gugatan penggugat tidak beralasan tidak beralasan secara hukum. Penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan dirinya.
3. Putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO)
Terdapat berbagai cacat formil gugatan yang menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima antara lain kesalahan pihak yang diikutsertakan menjadi pihak (error in persona), gugatan kabur/tidak jelas, gugatan di luar kompetensi pengadilan untuk mengadili, gugatan masih belum waktunya untuk diajukan ke pengadilan.
4. Putusan Gugur
Putusan gugur dijatuhkan terhadap penggugat dikarenakan ketidakhadirannya pada hari sidang, dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, telah dipanggil secara patut, maka gugatan dinyatakan gugur dan dihukum membayar biaya perkara tetapi penggugat berhak untuk memajukan gugatan sekali lagi, setelah membayar biaya perkara tersebut. Putusan gugur ini diatur dalam Pasal 124 H.I.R.
5. Putusan Verstek
Putusan verstek dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang lain untuk hadir sebagai wakilnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Putusan ini diatur dalam Pasal 125 H.I.R dan Pasal 149 R.Bg. Bagi tergugat upaya yang dapat dilakukan atas putusan verstek adalah dengan mengajukan perlawanan (verzet) Pasal 129 H.I.R. dan pasal 153 R.Bg. dalam tenggang waktu 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek tersebut diterima oleh tergugat.
Putusan dari segi jenisnya
1. Putusan sela, sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh hakim kepada para pihak, hakim dapat mengambil suatu putusan sementara mengenai suatu masalah yang menyangkut jalannya pemeriksaan terhadap sengketa yang sedang diperiksa. Putusan ini untuk mempermudah dan memperlancar kelanjutan pemeriksaan perkara yang sedang diperiksa.
2. Putusan akhir, putusan yang bertujuan mengakhiri dan menyelesaikan suatu keadaan hukum dan menetapkan hak-hak para pihak sehubungan dengan perkara tersebut.
3. Putusan provisi. Putusan provisi merupakan putusan sementara bagi para pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan provisi ini berisi perintah agar salah satu pihak menghentikan suatu perbuatan/tidak melakukan perbuatan sampai dengan putusan akhir diputuskan oleh majelis hakim.
4. Putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Putusan serta merta adalah putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).
Dalam hukum acara perdata, putusan hakim dapat diklasifikasikan menurut beberapa sudut pandang. Menurut sifatnya, putusan terdiri atas putusan deklaratif yang menegaskan atau menerangkan suatu keadaan hukum, putusan konstitutif yang menimbulkan, mengubah, atau menghapus suatu keadaan hukum, serta putusan kondemnator yang memuat perintah atau penghukuman kepada salah satu pihak.
Dari segi isinya, dikenal putusan niet ontvankelijk verklaard (NO) yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima, putusan gugur karena penggugat tidak hadir tanpa alasan sah, putusan verstek yang dijatuhkan karena tergugat tidak hadir, putusan ditolak yang menyatakan gugatan tidak terbukti, serta putusan dikabulkan yang mengabulkan tuntutan penggugat seluruhnya atau sebagian.
Adapun dari segi jenisnya, putusan meliputi putusan sela yang dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai, putusan akhir yang mengakhiri pemeriksaan perkara, putusan provisi yang bersifat sementara untuk kepentingan mendesak, dan putusan serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum.
Kuningan, 24 Januari 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum























