*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION ( LO )
Secara konstitusional, kebebasan pers merupakan perwujudan langsung dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat, sedangkan pasal 28F UUD 1945 memberikan jaminan atas hak untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia. Dalam konteks negara demokrasi, pers memiliku fungsi strategis sebagai sarana kontrol sosial, penyampai informasi publik, serta penompang transparansi dan akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum yang memadai terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Perlindungan tersebut secara normatif telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, sementara pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Namun, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal 8 kerap ditafsirkan secara sempit dan tidak operasional, sehingga dalam praktiknya wartawan masih kerap langsung diproses secara pidana atau digugat secara perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terhadap pasal 8 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo yang menyatakan “mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian”
MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh dewan pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim konstitusi M.Guntur Hamzah, mahkamah berpandangan bahwa norma pasal 8 UU Pers tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma pasal 8 UU Pers merupakan norma deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.
Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan kontret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU Nomor 40 tahun 1999.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi merasa perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional terhadap pasal 8 UU Pers. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk berkenaan dengan gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata.
Sehingga apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik yang dimaksud, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dengan mendapat pertimbangan dewan pers.
Bahwa, yang di uji secara konstitusionalitas adalah pasal 8 beserta penjelasannya dalam UU Pers yang dinilai multitafsir dan berpotensi merugikan wartawan. Pasal 8 menyatakan “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Sementara penjelasan pasal 8 menyatakan “yang dimaksud dengan ‘perlindungan hukum’ adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Dalam pokok permohonannya, pasal 8 dan penjelasannya justru membuat wartawan berpotensi terancam kriminalisasi atas pemberitaan maupun investigasi yang mereka lakukan. Pasal 8 UU Pers dinilai menimbulkan ketidakjelasan mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan. Padahal, rumusan yang tegas sudah diberikan kepada profesi lain, seperti advokat (pasal 16 UU Advokat) dan jaksa (pasal 8 ayat 5 UU Kejaksaan), yang secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikadi baik.
Dengan demikian, secara yuridis dan konstitusional, putusan mahkamah konstitusi ini dapat dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap wartawan, memperjelas implementasi UU Pers, serta memastikan bahwa kebebasan pers tetap terlindungi tanpa mengabaikan tanggung jawab professional dan etika jurnalistik. Putusan ini sekaligus menjadi pedoman penting bagi aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan proporsional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Kuningan, 20 Januari 2026
Hormat kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























