IMPLIKASI FILSAFAT HUKUM DALAM KENYATAAN HIDUP BERMASYARAKAT, BERNEGARA DAN BERBANGSA

Sabtu, 17 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*

Kata filsafat, dalam Bahasa Arab dikenal dengan istilah ‘falsafah’ dan dalam bahaasa Inggris dikenal dengan ‘philosophy’ yang berasal dari Bahasa Yunani yaitu Philosophia. Philo atau philein berarti cinta, Sophia berarti kebijaksanaan. Gabungan dari keduangnya memiliki makna cinta kebijaksanaan.

Filsafat merupakan induk disiplin ilmu yang mempelajari dan mengungkapkan penggambaran manusia di dunia menuju akhirat secara mendasar. Objeknya materil dan formil. Dalam objek materil sering disebut sebagai segala sesuatu yang mempelajari apa saja yang ada dalam semesta mulai dari benda hidup, mati, manusia dan sang pencipta.

Dari objek formil, mempelajari baik secara fragmental maupun secara integral menurut keterkaitan antara bagian-bagian dan jenis-jenis itu didalam suatu keutuhan secara keseluruhan. Memahami filsafat ilmu berarti memahami seluk beluk ilmu pengetahuan sampai pada segi-segi dan sendi-sendinya yang paling dasar, serta untuk memahami perspektif ilmu, kemungkinan pengembangannya, serta keterkaitannya dengan antar cabang disiplin ilmu yang satu dengan yang lainnya.

Implikasi filsafat hukum dalam kenyataan hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa.

Implementasi filsafat hukum dalam kehidupan bernegara mempunyai ragam variasi tergantung pada filsafat hidup bangsa (weltanschauung) masing-masing. Di dalam kenyataan suatu negara jika tanpa ideologi tidak mungkin mampu mencapai sasaran tujuan nasional, sebab negara tanpa ideologi tidak dapat mencapai tujuan nasional negara dikarenakan tidak memiliki tujuan dasar yang seharusnya sudah direncanakan sejak awal berdirinya negara tersebut.

Filsafat berfungsi sebagai norma dasar (grundnorm). Nilai fundamental menjadi sumber cita dan asas moral suatu bangsa karena nilai tersebut menjadi cita – cita hukum dan paradigma keadilan, makna keadilan merupakan substansi kebermaknaan yang ditentukan oleh nilai filsafat hidup (weltanschauung) dari bangsa itu sendiri.

Indonesia sebagai negara hukum seperti yang terdapat pada pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada prinsipnya memiliki tujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (Justitia protective) kepada seluruh warga negara Indonesia. Hukum dan cita hukum merupakan perwujudan budaya, perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem, tujuan, dan cita hukum yang direncanakan dengan matang dalam rangka membela kebenaran, kebaikan.

Keadilan senantiasa terpadu dengan kepastian hukum (normatif) dan kedayagunaan hukum. Tiap makna dan jenis keadilan merujuk pada nilai dan tujuan dari keadilan komutatif, distributif, maupun keadilan protektif demi terwujudnya kesejahteraan lahir dan batin warga negara.
Peranan filsafat hukum memberikan wawasan dan makna tujuan hukum sebagai cita hukum (rechtsidee).

Cita hukum merupakan gagasan ideal tentang hukum yang menjadi landasan, tujuan, dan tolak ukur bagi sistem hukum suatu negara, di Indonesia, Pancasila mewakili nilai keadilan, nilai kemanfaatan, dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam pembentukan hukum positif di Indonesia.

Pengertian, fungsi dan perwujudan cita hukum menunjukan betapa fundamental kedudukan dan peranan cita hukum. Oleh karena itu cita hukum hendaknya diwujudkan sebagai suatu realitas. Maknanya bahwa filsafat hukum menjadi dasar dan acuan dalam pembangunan kehidupan suatu bangsa serta sebagai acuan bagi pembangunan hukum dalam bidang-bidang lainnya.

Kewajiban negara untuk menegakkan cita keadilan sebagai cita hukum itu tersirat pada asas hukum kodrat sebagai parameter kebaikan hukum positif, apakah telah betul-betul sesuai dengan aturan yang berasal dari hukum tuhan (lex devina), dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dengan kebaikan hukum etis atas dasar hukum filosofis.

Hukum berfungsi sebagai pelindung kepentingan manusia, agar kepentingan tersebut dilindungi maka harus dilaksanakan secara profesional. Hukum yang telah dilanggar harus ditegakkan melalui penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum menghendaki kepastian hukum, kepastian hukum merupakan perlindungan untuk masyarakat pencari keadilan (yustisiabelen) terhadap tindakan sewenang-wenang.

Masyarakat mengharapkan adanya kepastian hukum karena dengan adanya kepastian hukum maka masyarakat akan tertib, tidak ada konflik di dalam masyarakat. Masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan penegakan hukum.

Hukum dapat melindungi hak dan kewajiban setiap individu dalam kenyataan yang senyatanya, dengan perlindungan hukum yang kokoh akan terwujud tujuan hukum secara umum meliputi ketertiban, keamanan, ketentraman, kesejahteraan, kedamaian, kebenaran, dan keadilan.

Kuningan, 17 Januari 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru