INDRAMAYU – patrolinews86.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Tahun Anggaran 2023.
Penggeledahan dilakukan pada Jumat,5/12/25. dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Mulyanto, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 05/M.2.21/Fd.1/08/2024. Tim penyidik menyasar beberapa ruangan, yakni ruang Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF), ruang arsip, serta ruang staf di bidang yang sama.
Menurut Mulyanto, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2024. Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap dokumen serta barang elektronik yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh temuan akan dianalisis secara mendalam guna memperkuat pembuktian unsur pidana dalam kasus tersebut. Hingga saat ini, sekitar 60 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Disdikbud Indramayu, Caridin, yang diperiksa pada November 2025.
Kejari Indramayu sebelumnya menemukan adanya indikasi manipulasi data dalam pengajuan bantuan PKBM yang diajukan ke kementerian terkait. Dugaan modus yang dilakukan yakni penambahan jumlah peserta didik guna memenuhi syarat pencairan bantuan.
Penyidik juga mencatat adanya dugaan penggunaan data peserta didik dari sekolah formal, mulai tingkat SD hingga SMP, oleh sejumlah PKBM untuk melengkapi persyaratan administrasi bantuan.
“Beberapa PKBM diduga ada yang mengadopsi data dari sekolah formal, dari tingkat SD sampai SMP,” kata Mulyanto.
Kejari Indramayu menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor pendidikan. Pemeriksaan dan analisis barang bukti masih berlangsung untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

( hrn/red)























