Papan Bunga Sindiran Dipajang di BPN Lahat, Protes Sertifikat Tak Kunjung Selesai

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat patrolinews86.com. – Sebuah instalasi seni jalanan berupa papan bunga berukuran 2×3 meter muncul di depan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lahat, Kamis pagi (4/12/2025). Papan bunga itu dipasang oleh kuasa hukum pemohon, Andi Nirwan, S.H., sebagai bentuk protes terhadap lambannya penyelesaian sertifikat tanah milik kliennya.

Menurut Andi, proses pengurusan sertifikat telah berlangsung hampir 500 hari, jauh melebihi ketentuan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 yang menyebutkan waktu penyelesaian sekitar 98 hari kerja.

“Setiap kali ditanyakan, selalu ada alasan berbeda. Dari pejabat belum masuk hingga alasan teknis yang tidak masuk akal. Ini bentuk kekesalan publik, dan kami berharap menjadi evaluasi serius bagi pelayanan BPN ke depan,” tegas Andi.

Ia menilai keterlambatan tersebut sudah masuk kategori kelalaian berat, bukan lagi sekadar perlambatan birokrasi. Adapun bidang tanah yang sedang diurus berada di Desa Karang Baru, Pagar Agung, dan Gunung Kembang.

Andi juga menyebut adanya kejanggalan dalam proses analisis berkas.

“Satu lembar dokumen saja bisa dianalisis berbulan-bulan. Kami mempertanyakan profesionalitas dan kompetensi pihak BPN Lahat,” ujarnya.

Papan bunga yang terpasang sekitar pukul 09.50 WIB itu tampak mencolok, memuat sejumlah kalimat sindiran antara lain:

Juara 1 Nasional Lomba Janji Kosong”

“SHM: Setiap Hari Memberi (Janji)”

“TTD: Panitia Lomba Sertifikat Hampir 2 Tahun Tak Selesai”

Aksi tersebut disebut sebagai bentuk ekspresi kekecewaan terhadap lambannya pelayanan pertanahan.

Sekitar pukul 10.30 WIB, kantor BPN Lahat sempat tertutup penuh. Gerbang kembali dibuka sekitar pukul 11.00 WIB ketika kuasa hukum datang untuk mengurus berkas lain, namun tak lama kemudian pagar kembali dikunci dari dalam.

Saat Andi kembali ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, papan bunga yang sebelumnya berdiri di depan kantor sudah tidak ada. Beberapa petugas disebut sempat menjawab secara bercanda bahwa papan bunga itu “sudah disita negara”.

Menanggapi hilangnya papan bunga tersebut, Andi menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan secara kreatif dan damai.

“Kami tidak marah, kami hanya memberikan kenangan estetik kepada institusi yang selama 500 hari memberikan janji estetik pula kepada rakyat. Kalau papan bunga itu akhirnya dipajang di dalam kantor sebagai pengingat, berarti misi kami sudah 100% berhasil,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kabupaten Lahat belum memberikan keterangan resmi. Pimpinan dan kepala seksi terkait disebut tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.

Redaksi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru