Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Gelar Ops Pekat

Minggu, 24 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Seltim Polres Cirebon Kota Gelar Ops Pekat

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Polsek Seltim Polres Cirebon Kota menggelar operasi pekat Lodaya II pada Minggu (24/3/24) dini hari.

Hal ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif selama bulan Ramadan 1445 H.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.Ik.,M.M melalui Kapolsek Seltim AKP H. Joni Rahmat, S.H.,M.Si menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi di wilayahnya dalam keadaan kondusif. Serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

Dijelaskan AKP Joni Rahmat, operasi yang dilakukannya menyasar pada beberapa warung remang-remang di sekitar Terminal Harjamukti yang diduga sedang melakukan aktivitas seperti karaoke.

“Ada tiga tempat warung remang-remang yang kami razia di sekitar Terminal Harjamukti,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, dari hasil razia tersebut, pihaknya mengamankan pengelola warung dan para pemandu lagu (PL) serta berikut dengan beberapa minuman kerasnya.

“Barang bukti yang kami sita yakni minuman keras 4 botol, teko berisi minuman keras sebanyak 2 buah dan gelas yang dipakai minuman keras sebanyak 5 buah,” sebutnya.

Kapolsek menambahkan, selanjutnya pengelola serta Pemandu lagu (PL) diamankan di Mako Polsek Cirebon Selatan Timur untuk dilakukan Pendataan dan Pembinaan.

(Dedi)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru