Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan Kota Berhasil Ungkap Kasus Currat, 9 Tersangka Diamankan!

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Patrolinews86.com. – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar Konferensi Pers Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang berhasil diungkapkan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), pada Kamis (30/10/2025).

Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Serambi Mapolres Pekalongan Kota, Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto, S.H., M.H., didampingi Kasat Samapta, Ps. Kasi Humas, Piket Pawas dan Pasis Akpol, menyampaikan kepada awak media bahwa Satreskrim berhasil mengamankan 9 (sembilan) orang tersangka dari 3 (tiga) kasus yang berbeda.

Dari ke-9 tersangka 6 (enam) diantaranya merupakan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Currat) yang terjadi pada aksi unra di Komplek Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan (30/8/2025). Keenam tersangka tersebut berinisial IR, RARS, MA, MIN, MM, dan WAF. Mereka terlibat dalam pengrusakan dan penjarahan ATM Bank Jateng. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menggunakan linggis untuk mencongkel ATM yang sebelumnya sudah terbakar, kemudian mengambil uang di dalamnya. Dimana dari kejadian tersebut Bank Jateng mengalami kerugian sekitar Rp 500 Juta rupiah.

“Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan kami berhasil melakukan penangkapan terhadap ke enam tersangka pada tanggal 24/09/2025,” ujar Kasat Reskrim.

AKP Setiyanto juga menyampaikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan guna mengungkap pelaku lain yang terlibat pada Aksi Unra Anarkis (30/8) lalu.

Kasus berikutnya adalah Pencurian yang terjadi di Kereta Api tujuan Jakarta – Malang, saat sedang berhenti di Stasiun Pekalongan. Peristiwa ini menimpa seorang penumpang perempuan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 Juta rupiah. Setelah tas yang dibawa diambil oleh pelaku. Usai mendapatkan laporan, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah TKP. Personel Satreskrim berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial S alias Suwing (40 th), dan AR Alias Gepeng (41 th) warga Pekalongan.

Selain itu, jajaran Satreskrim juga berhasil mengungkap kasus pencurian Kabel Traffic Light yang terjadi di Jl. DR. Cipto Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan. Pelaku AJ (42 th) berhasil diamankan petugas berbekal rekaman CCTV.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. mengimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas Kota Pekalongan.

“Kami mengajak seluruh warga masyarakat, agar tidak mudah terprovokasi terhadap berita hoax, dan ajakan menyesatkan di media sosial, serta selalu meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Iptu Purno.

Polres Pekalongan Kota berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada warga Kota Pekalongan. Polri melalui Call Center 110 siap 1×24 jam, menerima segala bentuk informasi dan aduan dari masyarakat terkait gangguan kamtibmas maupun keadaan yang memerlukan kehadiran anggota Polri.

IMG 20251030 WA0041

( dewi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru