PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION

Selasa, 21 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION*

*ANALISIS HUKUM ATAS KEWENANGAN GURU DALAM MENDISIPLINKAN SISWA DAN BATASAN TINDAK KEKERASAN DI SEKOLAH*

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh sebuah peristiwa di salah satu sekola di Banten, dimana seorang guru menampar siswanya karena diketahui melanggar tata tertib, yakni merokok di lingkungan sekolah. Bahkan, dalam laporan media, disebut bahwa guru tersebut juga meminta siswa lain ikut menampar pelaku pelangaran. Tindakan ini menuai kontroversi dan kecaman dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, banyak yang menyayangkan tindakan fisik tersebut dan menganggapnya telah melampaui batas kewajaran dalam mendidik.

Namun, di sisi lain, muncul juga suara yang mempertanyakan: sampai sejauh mana seorang guru boleh bertindak dalam rangka mendisiplinkan siswa? Apakah tindakan guru yang memberikan sanksi tegas termasuk pelanggaran hukum? Dan bagaimana perlindungan bagi guru dalam konteks ini?

Secara normatif, guru adalah tenaga professional yang dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2017 tentang Guru. Dalam peraturan tersebut, dinyatakan bahwa guru memiliki hak untuk memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib, norma agama, norma kesusilaan, dan peraturan lainnya, selama sanksi itu bersifat mendidik, proporsional, dan sesuai dengan kode etik profesi guru.

Sebagaimana di atur dalam pasal 39 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa “guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis, maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan Pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.”

Namun, batas kewenangan itu sangat penting untuk dipahami. Tindakan guru yang masuk ke dalam kategori kekerasan fisik, seperti memukul, menampar, mencubit, atau menyuruh murid lain untuk memukul tidak termasuk dalam bentuk sanksi yang dibenarkan oleh hukum. Dengan demikian, tindakan guru yang menampar siswa apalagi jika disertai unsur pemaksaan terhadap murid lain untuk melakukan hal yang sama dapat dilihat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak dan memiliki potensi sanksi hukum, baik pidana maupun etik.

Meski begitu, bukan berarti guru sepenuhnya kehilangan ruang untuk mendisiplinkan siswa. Guru tetap memiliki hak untuk memberikan peringatan, teguran lisan atau tertulis, dan sanksi yang bersifat edukatif. Lebih lanjut, perlindungan hukum bagi guru tidak bersifat mutlak. Perlindungan itu berlaku jika guru melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan kaidah Pendidikan. Jika seorang guru melampaui batas, misalnya menggunakan kekerasan fisik maka perlindungan hukum tersebut bisa hilang, dan guru bisa di proses secara pidana maupun profesi.

Bahwa, dalam pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 tahun 2017, pada ayat (1) guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Kemudian perlindungan terhadap guru/pendidik juga di atur dalam pasal 2 ayat (2) Permendikbud No.10 tahun 2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perlindungan sebagaimana dimaksud yaitu perlindunan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/atau hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminasi, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil. Kemudian ada juga Permendikbudristek nomor 46 tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. salah satu maksud dari Permendikbudristek ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a yaitu melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan Pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan Pendidikan. Dengan adanya permendikbudristek ini diharapkan akan tercipta lingkungan satuan Pendidikan yang ramah, aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan Pendidikan lainnya.

Guru adalah pilar penting dalam pembentukan karakter bangsa, dan karena itu patut mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Namun, dalam mendisiplinkan siswa, guru harus bertindak dalam koridor hukum, norma pendidikan, dan nilai kemanusiaan. Sanksi yang diberikan harus bersifat mendidik, adil, dan tidak menimbulkan kekerasan fisik maupun psikis.

Untuk itu, dibutuhkan pemahaman hukum yang memadai bagi para guru, regulasi yang jelas dari pihak sekolah, serta pendekatan yang lebih manusiawi dalam menangani pelanggaran oleh siswa. Di saat yang sama, masyarakat dan lembaga penegak hukum juga perlu melihat kasus-kasus semacam ini secara proporsional, dengan tidak serta merta mengkriminalisasi guru yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik.

Kuningan, 21 Oktober 2025
Hormat Kami,
Kantor Hukum,
*“BAMBANG LISTI LAW FIRM”*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum.

Berita Terkait

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 April 2026 - 20:00 WIB

Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026 - 10:36 WIB

Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran

Minggu, 19 April 2026 - 08:22 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB