Kuningan,Patrolinews86.com— Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kuningan menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalur Ciawigebang hingga Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, tim GMBI mencatat bahwa para pekerja proyek tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya — seperti helm proyek, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Selain itu, di setiap titik galian pondasi tiang tidak ditemukan pembatas atau tanda pengaman (police line), yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Lebih jauh, ketika tim mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, ditemukan adanya ketidakjelasan mengenai sumber anggaran dan pihak pelaksana proyek.
Salah satu pihak yang disebut berasal dari UPTD IV PPP LLAJ, yakni Pak Jejen, ketika dikonfirmasi mengenai sumber dan kepastian anggaran proyek, tidak memberikan jawaban yang jelas.
Sementara itu, Pak Jaelani, selaku mandor galian di lapangan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui besaran anggaran pekerjaan tersebut. Ia juga mengaku bahwa pekerjaan dilakukan bukan atas perintah PT Indofokus (yang diduga sebagai pelaksana resmi proyek), melainkan atas instruksi langsung dari Pak Jejen.
Dalam keterangannya, Pak Jaelani juga menegaskan bahwa pekerjaan dilakukan tanpa dokumen resmi atau surat perintah kerja tertulis, melainkan hanya berdasarkan instruksi lisan.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius dari tim investigasi:
> “Apakah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan mengetahui bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak memiliki dokumen resmi?”
Selain dugaan kejanggalan administratif, tim GMBI juga menemukan indikasi ketidaksesuaian teknis di lapangan. Berdasarkan pengakuan pekerja, ukuran galian pondasi tiang adalah 120 x 40 x 40 cm, dengan rangkaian besi 90 cm dan angkur 30 cm. Namun, ketika diminta menunjukkan gambar teknis atau dokumen perencanaan proyek, tidak ada satu pun pekerja yang dapat menunjukkannya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan lain:
> “Jika para pelaksana tidak memegang gambar teknis atau dokumen rencana kerja, maka pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan acuan apa?”
Ketua Tim Investigasi LSM GMBI Kabupaten Kuningan menyampaikan bahwa seluruh temuan di lapangan akan segera dilaporkan secara resmi kepada Dinas Perhubungan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan, untuk mendapatkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait:
1. Keabsahan pelaksana kegiatan dan pemenang tender proyek,
2. Dasar hukum serta sumber anggaran pekerjaan, dan
3. Kesesuaian teknis pelaksanaan di lapangan dengan standar keamanan dan konstruksi.
“Kami tidak bermaksud menghambat pekerjaan, tetapi ingin memastikan bahwa kegiatan yang menggunakan dana publik benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” ujar Ketua Distrik LSM GMBI Kuningan dalam keterangan resminya.
LSM GMBI juga berharap agar pihak UPTD IV PPP LLAJ segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, guna menghindari spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait pelaksanaan proyek pemasangan tiang PJU tersebut.
“Kami dari LSM GMBI akan segera meminta audiensi dan klarifikasi kepada Kepala UPTD IV PPP LLAJ agar seluruh persoalan menjadi terang,” tutup Ketua LSM GMBI Kuningan.
























