Janji Pengembalian Dana Program Guru di Pemalang Molor, Sekdin Disorot dan Didesak Diproses Hukum

Senin, 13 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemakang patrolinews86.com –
Janji pengembalian dana program Inspiring Teacher 2025 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pemalang belum juga terealisasi hingga lewat tenggat 10 Oktober 2025. Kondisi ini memicu kritik publik dan sorotan hukum terhadap pejabat terkait.

Dana sebesar Rp200 ribu yang dikumpulkan dari para guru dijanjikan akan dikembalikan penuh oleh Sekretaris Dindikbud Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari, dalam audiensi dengan Relawan Aliansi Pemalang Bersatu pada 23 September 2025 di DPRD Pemalang. Namun hingga pertengahan Oktober, belum ada keterangan resmi maupun laporan realisasi pengembalian dana tersebut.

Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (kabarsbi.com), Agung Sulistio, mengecam keterlambatan itu. Ia menilai publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka dan pertanggungjawaban hukum.

“Ini bukan soal administrasi, tapi soal komitmen dan integritas pejabat publik,” ujarnya.

Sejumlah tokoh pendidikan lokal juga menyatakan kekecewaannya. Mereka menilai pengembalian dana tidak boleh bergantung pada alasan teknis, terlebih karena pungutan itu diduga tidak memiliki dasar hukum.

“Dinas harus bertanggung jawab penuh. Jangan sampai kepercayaan publik hilang,” kata seorang pengawas sekolah di Pemalang.

Didesak Diproses Hukum

Desakan agar aparat penegak hukum (APH) dan Inspektorat Kabupaten Pemalang turun tangan semakin menguat. Dugaan pungutan liar (pungli) disorot setelah guru-guru mengaku diminta membayar iuran tanpa mekanisme resmi.

“Peran Sekdin dalam penarikan dan koordinasi iuran itu jelas. Ini perlu dibuka secara hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan.

Kepala Dindikbud Pemalang, Ismun, sebelumnya mengakui ada keterlibatan pihak ketiga dalam program tersebut. Namun hingga kini belum dijelaskan siapa pihak yang dimaksud dan bagaimana skema kerjanya.

Sejumlah sumber internal menyebut adanya tekanan terhadap pihak yang mencoba membongkar persoalan ini. Dugaan pelanggaran melawan hukum disebut semakin kuat, terutama karena belum ada transparansi alur dana.

Pengembalian Dana Tak Hapus Dugaan Pidana

Pengembalian dana dinilai tidak otomatis menghilangkan potensi pidana. Jika terbukti pungutan dilakukan tanpa dasar hukum, maka pejabat terkait dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, serta aturan disiplin ASN.

Pengamat menyebut bahwa janji pengembalian itu sendiri menunjukkan adanya pengakuan atas praktik pungutan di luar prosedur.

Publik kini menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi. Apabila tak ada penjelasan terbuka dan mekanisme hukum yang berjalan, kasus ini berpotensi masuk ranah penyidikan.

“Yang dijanjikan inspirasi, jangan sampai berujung investigasi,” ujar Agung

Berita Terkait

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah
Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga
SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat
SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon
Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah
Wakapolri Tinjau Seleksi SMA Ktb ,399 siswa ikuti ujian Terpusat Berstandar Global.
Adakan Halal Bihalal SD Negeri 3 Way Terusan SP.3 Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Sekolah
Eratkan Silaturahmi, SDN 31 Lahat Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WIB

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Jumat, 17 April 2026 - 11:38 WIB

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Selasa, 14 April 2026 - 06:07 WIB

SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 10:54 WIB

Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

HUKUM

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Minggu, 19 Apr 2026 - 20:31 WIB