Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT Indocement, DLH Provinsi jabar Turun ke Lapangan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 15.53 WIB, Agung Sulistio selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) menghadiri pertemuan penting bersama Ibu Yusdiany dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat beserta timnya. Kunjungan ini berlangsung di kediaman H. Mustani, tokoh masyarakat Palimanan Barat, Desa Palimanan barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon. Pertemuan itu merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari aktivitas PT Indocement.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula Kepala Perwakilan SBI Jawa Barat, Saeful Yunus, SE., MM., serta Jufri, yang turut mendampingi proses klarifikasi. Keterangan awal masyarakat menunjukkan adanya gangguan pada kualitas udara dan lingkungan sekitar yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas operasional perusahaan. Warga melaporkan bahwa kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan serta potensi ancaman terhadap kesehatan dan ekosistem lokal.

Secara hukum, dugaan pencemaran ini berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU yang sama mengatur sanksi pidana bagi korporasi yang terbukti menyebabkan pencemaran yang menimbulkan kerugian kesehatan manusia atau kerusakan lingkungan.

DLH Provinsi Jawa Barat memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan penegakan hukum administratif jika perusahaan terbukti melanggar baku mutu lingkungan. Pasal 76 hingga Pasal 80 UU 32/2009 memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan teguran, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin lingkungan. Apabila unsur pidana terpenuhi, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan.

Kehadiran unsur media, tokoh masyarakat, dan lembaga lingkungan menunjukkan keseriusan dalam memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Langkah lanjutan yang diharapkan adalah investigasi faktual di lapangan, pengambilan sampel, audit lingkungan, serta klarifikasi resmi kepada PT Indocement. Jika terbukti melanggar, penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas untuk memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sekitar.

 

Lip red

Berita Terkait

Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi
Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 
UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu
Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua
PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU
Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.
Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.
Jumat Berkah : Serka M. Royani Sambangi Anak Penderita Kelumpuhan Otak di Kalirejo
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:24 WIB

Pengurus PWNU dan PCNU Jawa Barat Penuhi Undangan Ketua Umum Persatuan Guru NU Dalam Rangka Silaturahmi

Senin, 11 Mei 2026 - 19:22 WIB

Kakam dan Sekdes Tidak Senada TPK Membisu saat di Konfirmasi Dugaan Penyimpangan Anggaran 

Senin, 11 Mei 2026 - 19:19 WIB

UKPBJ Jalankan Lelang Lebih Fair Dan Terbuka Dalam Proses Tender Infrastruktur Pemda Indramayu

Senin, 11 Mei 2026 - 12:34 WIB

Dari Benang Emas Hingga Harapan Baru,, Asri Tapis Bawa Warisan Lampung Bersinar Di Ajang Persit Bisa Dua

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365