Kuningan,Patrolinews86.com- Para pekerja proyek revitalisasi di SDN1 Cimaranten Kecamatan Cipicung tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang secara aturan para pekerja wajib menggunakan APD sesuai dengan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Kepala sekolah SDN1 Cimaranten yang bernama Mamat Danjar sewaktu akan di konfirmasi terkait proyek revitalisasi yang sedang di laksanakannya namun dia belum berhasil di temui Rabu,(1/10).
Menurut info dari para pekerja di lapangan yang merupakan warga sekitar bahwa kepala sekolah disini sebagai Plt jadi tidak setiap hari ada di sekolah paling kesini ngecek sebentar lalu keluar lagi ujarnya.
Dasar hukum utama penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri.
Undang-undang ini mewajibkan pengusaha menyediakan APD dan pekerja untuk menggunakannya, sedangkan peraturan menteri merinci jenis-jenis APD dan tanggung jawab terkait penggunaannya di tempat kerja.
Seharusnya aturan-aturan dasar Wajib di taati sebagai landasan Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan merupakan tanggung jawab bersama.(bie)


























