Dana BOS di SMPN 1 Panimban Pandeglang perlu disikapi APH.
PEMANFAATAN DANA BOS TIDAK BOLEH MELENCENG DARI TUJUAN DASAR
Banten Pandeglang patrolinews86.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Juklak dan juknis yang ada harus jadi acuan untuk pencairan dan pengalokasian pertanggung jawaban agar semua rapat guna tepat sasaran dan tidak menyimpang.
Mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan. Oleh karenanya sosialisasi dan aturan itu sangat penting untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk mempertanggung jawabkan pengalokasian dana BOS .
Kategori penyimpangan pun bisa saja terjadi yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana BOS.Untuk itu aturan dan juknis meski dipahami agar pertanggung jawaban tidak menyimpang.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Panimbang Kec.Panimbang Kab.Pandeglang dengan kepala Sekolah yang bernama Rianto Danardono dirinya enggan bertemu dengan awak media ketika ada beberapa awak media baru SKM Buser Bhayangkara yang didampingi jurnalis Patroli yang ingin minta klarifikasi ketika ada masukan tentang adanya dugaan pengalokasian anggaran dana BOS ( bantuan oprasional sekolah) yang diduga telah menyimpang dari aturan dan regulasi yang ada terutama pertanggung jawaban dana BOS Reguler tahun 2020 sampai 2023 yang diduga kuat banyak aturan yang dilanggar sehingga pengalokasian asal jadi yang mengakibatkan terjadinya dugaan mal administrasi yang khawatir akan merugikan keuangan negara yang bisa mengarah pada KKN. ( kolusi korupsi dan nepotisme) yang telah ditemukan tim SKM Buser Bhayangkara.
Riyanto sang kepala sekolah hanya bisa salaman dengan awak media yang pada ahirnya pergi meninggalkan jurnalis entah kemana, temuan pun disampaikan kepada salah satu guru yang mengaku sebagai humas dan hingga berita ini dilansir Rianto Danardono sebagai kepala sekolah sulit untuk ditemui.
Sementara diperoleh keterangan besarnya anggaran dana bos disana salah satu contoh untuk pemeliharaan ternyata besarnya anggaran pemeliharaan tetap tidak bisa melakukan perbaikan bahkan jebolnya internet atap pun tak bisa memperbaikinya.
Sementara anggaran dana bos yang ada di SMPN I Panimbang Kec.Panimbang Kab.Pandeglang diantaranya. :
Tahun 2020 tahap 1 Tahun
arrow_drop_do Rp 299.310.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
907
Tanggal Pencairan
17 Februari 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 48.644.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 42.838.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 49.356.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 8.027.680
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 74.043.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 76.400.000
Total Dana
Rp 299.309.880
———
Tahap 2 tahun 2020
”
Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2020
Tahun
Rp 399.080.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
907
Tanggal Pencairan
16 Juni 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.150.000
pengembangan perpustakaan
Rp 139.181.100
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.215.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0
administrasi kegiatan sekolah
Rp 48.112.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.068.500
langganan daya dan jasa
Rp 21.322.460
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 86.616.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 76.400.000
Total Dana
Rp 399.065.560
Tahap 3 th 2020
Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2020
Tahun
Rp 289.740.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
878
Tanggal Pencairan
01 Oktober 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 16.474.246
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 15.782.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 61.533.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 17.331.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 23.920.000
langganan daya dan jasa
Rp 9.095.414
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.251.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 109.366.500
Total Dana
Rp 289.754.560
“——
Tahun 2021 tahap 1
Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 289.740.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
878
Tanggal Pencairan
04 Maret 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 0
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 43.189.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.450.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 27.581.512
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 42.117.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.952.020
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 11.500.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 150.914.000
Total Dana
Rp 289.704.032
“—–:
Tahun 2021 tahap 2
Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 385.880.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
877
Tanggal Pencairan
06 Mei 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.210.000
pengembangan perpustakaan
Rp 27.914.200
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 18.592.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.681.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.214.700
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.917.000
langganan daya dan jasa
Rp 18.856.460
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 108.246.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 21.350.000
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 142.404.000
Total Dana
Rp 385.386.360
“——
Tahun 2021 tahap 3
”
Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 267.630.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Sedang Disalurkan
Status
Jumlah Siswa Penerima
811
Tanggal Pencairan
08 Oktober 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0
pengembangan perpustakaan
Rp 7.500.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.318.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 40.058.200
administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.662.200
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.000.000
langganan daya dan jasa
Rp 15.251.540
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 9.272.500
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0
pembayaran honor
Rp 147.974.000
Total Dana
Rp 268.036.440
Sementara tahun 2022 dan tahun 2023 nihil TDK laporan online Kemendikbud ristek.
Melihat kenyataan seperti ini rencana tim dari SKM Buser Bhayangkara akan mencoba kordinasi Dumas dengan auditor dari inspektorat supaya semua terang benderang dan bisa terjawab ada dan tidak adanya penyimpangan keuangan negara yang bisa mengarah pada KKN sejalan dengan ketetapan MPR No 8/MPR/2021 tahun 2021 pasal
Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:
1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan
penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat
dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasuk
korupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhi
hukuman yang seberat-beratnya.
3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang
berwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri,
penyelenggara negara dan anggota masyarakat.
4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-
keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dan
konsisten satu dengan yang lainnya.
6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi …
//red