Dana BOS di SMPN 1 Panimban Pandeglang perlu disikapi APH. PEMANFAATAN DANA BOS TIDAK BOLEH MELENCENG DARI TUJUAN DASAR

- Penulis Berita

Kamis, 22 Februari 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dana BOS di SMPN 1 Panimban Pandeglang perlu disikapi APH.
PEMANFAATAN DANA BOS TIDAK BOLEH MELENCENG DARI TUJUAN DASAR

 

Banten Pandeglang patrolinews86.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang merupakan mandat dari pemerintah pusat untuk sekolah tingkat SD Negeri dan SMP Negeri tidak boleh melenceng dari tujuan dasarnya yaitu untuk mengurangi biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.

 

Juklak dan juknis yang ada harus jadi acuan untuk pencairan dan pengalokasian pertanggung jawaban agar semua rapat guna tepat sasaran dan tidak menyimpang.

 

Mandat dari pemerintah pusat tersebut harus dikelola dengan baik dan sesuai aturan serta harus bisa dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi anggaran dan pengelolaan harus dikedepankan. Oleh karenanya sosialisasi dan aturan itu sangat penting untuk memberikan pembekalan para kepala sekolah dan bendahara sekolah untuk mempertanggung jawabkan pengalokasian dana BOS .

 

Kategori penyimpangan pun bisa saja terjadi yakni penyimpangan yang disengaja dan penyimpangan karena ketidaktahuan dalam pengelolaan dana BOS.Untuk itu aturan dan juknis meski dipahami agar pertanggung jawaban tidak menyimpang.

 

Seperti yang terjadi di SMPN 1 Panimbang Kec.Panimbang Kab.Pandeglang dengan kepala Sekolah yang bernama Rianto Danardono dirinya enggan bertemu dengan awak media ketika ada beberapa awak media baru SKM Buser Bhayangkara yang didampingi jurnalis Patroli yang ingin minta klarifikasi ketika ada masukan tentang adanya  dugaan pengalokasian anggaran dana BOS  ( bantuan oprasional sekolah) yang diduga telah menyimpang dari aturan dan regulasi yang ada terutama pertanggung jawaban dana BOS Reguler tahun 2020 sampai 2023 yang diduga kuat banyak aturan yang dilanggar sehingga pengalokasian asal jadi yang mengakibatkan terjadinya dugaan mal administrasi yang khawatir akan merugikan keuangan negara yang bisa  mengarah pada KKN. ( kolusi korupsi dan nepotisme) yang telah ditemukan tim SKM Buser Bhayangkara.

 

Riyanto sang kepala sekolah hanya bisa salaman dengan awak media yang pada ahirnya pergi meninggalkan jurnalis entah kemana, temuan pun disampaikan kepada salah satu guru yang mengaku sebagai humas dan hingga berita ini dilansir Rianto Danardono sebagai kepala sekolah sulit untuk ditemui.

 

Sementara diperoleh keterangan besarnya anggaran dana bos disana  salah satu contoh untuk pemeliharaan ternyata besarnya anggaran pemeliharaan tetap  tidak bisa melakukan perbaikan bahkan jebolnya internet atap pun tak bisa memperbaikinya.
Sementara anggaran dana bos yang ada di SMPN I Panimbang Kec.Panimbang Kab.Pandeglang diantaranya. :

Tahun 2020 tahap 1 Tahun
arrow_drop_do Rp 299.310.000
Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
907
Tanggal Pencairan
17 Februari 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 48.644.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 42.838.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 49.356.700

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 8.027.680

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 74.043.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 76.400.000

Total Dana
Rp 299.309.880

———

Tahap 2 tahun 2020

 


Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2020
Tahun
Rp 399.080.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
907
Tanggal Pencairan
16 Juni 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.150.000

pengembangan perpustakaan
Rp 139.181.100

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 17.215.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 0

administrasi kegiatan sekolah
Rp 48.112.500

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.068.500

langganan daya dan jasa
Rp 21.322.460

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 86.616.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 76.400.000

Total Dana
Rp 399.065.560


Tahap 3 th 2020

Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2020
Tahun
Rp 289.740.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
878
Tanggal Pencairan
01 Oktober 2020
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 16.474.246

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 15.782.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 61.533.500

administrasi kegiatan sekolah
Rp 17.331.400

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 23.920.000

langganan daya dan jasa
Rp 9.095.414

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 36.251.500

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 109.366.500

Total Dana
Rp 289.754.560

“——

Tahun 2021 tahap 1

Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 289.740.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
878
Tanggal Pencairan
04 Maret 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 0

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 43.189.500

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.450.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 27.581.512

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 42.117.000

langganan daya dan jasa
Rp 4.952.020

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 11.500.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 150.914.000

Total Dana
Rp 289.704.032

“—–:

Tahun 2021 tahap 2

Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 385.880.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
877
Tanggal Pencairan
06 Mei 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 5.210.000

pengembangan perpustakaan
Rp 27.914.200

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 18.592.500

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 8.681.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 22.214.700

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 11.917.000

langganan daya dan jasa
Rp 18.856.460

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 108.246.500

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 21.350.000

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 142.404.000

Total Dana
Rp 385.386.360

“——

Tahun 2021 tahap 3


Tambahkan ke layar utama
Anggaran Dana BOS
2021
Tahun
Rp 267.630.000

Jumlah dana yang diterima sekolah

Sedang Disalurkan

Status

Jumlah Siswa Penerima
811
Tanggal Pencairan
08 Oktober 2021
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 0

pengembangan perpustakaan
Rp 7.500.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 19.318.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 40.058.200

administrasi kegiatan sekolah
Rp 23.662.200

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 5.000.000

langganan daya dan jasa
Rp 15.251.540

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 9.272.500

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 0

penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama
Rp 0

penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB
Rp 0

pembayaran honor
Rp 147.974.000

Total Dana
Rp 268.036.440

Sementara tahun 2022 dan tahun 2023 nihil TDK laporan online Kemendikbud ristek.

Melihat kenyataan seperti ini rencana tim dari SKM Buser Bhayangkara akan mencoba kordinasi Dumas dengan auditor dari inspektorat supaya semua terang benderang dan bisa terjawab ada dan tidak adanya penyimpangan keuangan negara yang bisa mengarah pada KKN sejalan dengan ketetapan MPR No 8/MPR/2021 tahun 2021 pasal

Pasal 2Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum danpenyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapatdilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.2. Melakukan penindakan hukum yang lebih bersungguh-sungguh terhadap semua kasus korupsi, termasukkorupsi yang telah terjadi di masa lalu, dan bagi mereka yang telah terbukti bersalah agar dijatuhihukuman yang seberat-beratnya.3. Mendorong partisipasi masyarakat luas dalam mengawasi dan melaporkan kepada pihak yangberwenang berbagai dugaan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan oleh pegawai negeri,penyelenggara negara dan anggota masyarakat.4. Mencabut, mengubah, atau mengganti semua peraturan perundang-undangan serta keputusan-keputusan penyelenggara negara yang berindikasi melindungi atau memungkinkan terjadinya korupsi,kolusi, dan nepotisme.5. Merevisi semua peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan korupsi sehingga sinkron dankonsisten satu dengan yang lainnya.6. Membentuk Undang-undang beserta peraturan pelaksanaannya untuk membantu percepatan dan efektivitas pelaksanaan pemberantasan dan pencegahan korupsi …

 

//red

Berita Terkait

ANALISIS KOMPREHENSIF HARGA POKOK PENJUALAN TENUN IKAT LEPO LORUN DENGAN PENDEKATAN ACTIVITY BASED COSTING
Jadi Pembina Apel Disekolah, Wakapolres Brebes Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja
Forum Tenaga Honorer Lahat Gelar Aksi Tuntut Pengangkatan PPPK
Paradoks Kecerdasan: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Selalu Berbanding Lurus Dengan Kebajikan.
Pemkab Bandung Salurkan Motor Baca, Disambut Antusias Masyarakat Dedi Supriadi Jumat, 10 Januari 2025
Krisis Etika: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Menjamin Kesopanan..?
SULAEMAN SPd Kepala SD Negeri 1 Kedungdawa , bersama Jajaran  bersyukur sekolahnya dapat bantuan DAU
Anggaran Dana Pengembangan Perpustakaan dan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran di SMA Negeri 1 Anjatan Diduga Bermasalah

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 15:26 WIB

Jadi Pembina Apel Disekolah, Wakapolres Brebes Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Senin, 13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Forum Tenaga Honorer Lahat Gelar Aksi Tuntut Pengangkatan PPPK

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:20 WIB

Paradoks Kecerdasan: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Selalu Berbanding Lurus Dengan Kebajikan.

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:22 WIB

Pemkab Bandung Salurkan Motor Baca, Disambut Antusias Masyarakat Dedi Supriadi Jumat, 10 Januari 2025

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:20 WIB

Krisis Etika: Mengapa Pendidikan Tinggi Tidak Menjamin Kesopanan..?

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:39 WIB

SULAEMAN SPd Kepala SD Negeri 1 Kedungdawa , bersama Jajaran  bersyukur sekolahnya dapat bantuan DAU

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:29 WIB

Anggaran Dana Pengembangan Perpustakaan dan Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran di SMA Negeri 1 Anjatan Diduga Bermasalah

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pengelolaan Dana BOS SMA Negeri Tukdana 1 diduga banyak masalah dan diharap bisa Transparan

Berita Terbaru