Banten, patrolines86.com – Tujuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 adalah mempercepat pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung dan memperkuat swasembada pangan berkelanjutan, meningkatkan produktivitas pertanian, dan menyejahterakan petani sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Inpres ini menekankan sinergi lintas kementerian dan daerah untuk membangun sistem irigasi yang tangguh dan efisien demi ketahanan pangan nasional.
Dalam pelaksanaan Inpres nomor 2 ini di lapangan, adanya upaya indikasi menyalahi aturan Inpres tersebut. Salah satunya kegiatan Peningkatan Pembangunan Irigasi DI Ciwuni yang terletak di Kabupaten dan Kota Serang. Pantauan berbeda dengan Inpres nomor 2, pasalnya kegiatan peningkatan irigasi DI Ciwuni diduga dikerjakan sebelum SPK turun dan material yang gunakan batu bekas (Harta Karun).
Dengan adanya kedua dugaan ini, akan berpengaruh kepada Inpres nomor 2 yaitu peningkatan kwalitas pembangunan. Dengan anggaran yang signifikan ini seharusnya bahan atau hasil dari pembangunan Irigasi ini akan bertahan lama, bukan hanya sesaat. Pantauan media ini di lapangan pada tanggal (17 /9) bahwa pekerja yang mengerjakan pasangan lining irigasi Cihuni menggunakan batu bekas, dan pada tanggal (27/9) pasangan lining irigasi Cihuni yang menggunakan batu bekas telah di plester dengan rapi, sehingga tidak terlihat menggunakan batu bekas.
Diberitakan sebelumnya nya. Dalam upaya percepatan pembangunan dan guna mendukung ketersediaan air untuk pertanian dalam upaya meningkatkan swasembada pangan. Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran peningkatan irigasi dengan jumlah ratusan miliar tanpa proses lelang, hanya dengan penunjukan langsung bagi Penyedia Jasa (PJ).
Pemerintah Pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC – 3) Banten.Irirgasi Cihuni merupakan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten melalui program Irigasi Inpres, Pemerintah Pusat melalui BBWSC – 3 Banten yang melakukan peningkatan irigasi Cihuni. Dengan tujuan percepatan pembangunan guna peningkatan Air untuk pesawahan untuk meningkatkan Ketahanan Pangan Nasional.
Namun Pantauan Media di lapangan (17/9) kegiatan telah dilakukan namun tidak ada papan informasi sehingga jumlah anggaran yang di serap serta perusahaan sebagai PJ tidak ada. Dan Ironinya di lapangan PJ ini menggunakan batu bekas (Harta Karun) dalam pemasangan lining irigasi Cihuni ini.
Saat di tanyakan kepada petukang terkait mandor, jawab nya belum datang. Sementara itu saat media ini menjambangi Kantor Desa Silebu menurut salah satu staf Desa yang tidak mau menyebut kan namanya bahwa kegiatan normalisasi dan pemasangan lining di Irigasi Cihuni tidak ada sosialisasi ke desa. “Sehingga pihak desa tidak mengetahui terkait jumlah anggaran, Dinas mana yang mengerjakan, dan perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan”, ucapnya singkat.
Dugaan PJ menggunakan Harta Karun ini , terlihat tidak adanya tumpukan batu batu yang digunakan merupakan batu bekas pasangan terdahulu, hanya ada tumpukan pasir dan semen, sementara itu batu menggunakan harta Karun.
Sementara itu media ini menjambangi Kantor BBWSC 3 Banten menghubungi PPK PJPA yang di dampingi Kasatker PJPA mengatakan, terima kasih dengan adanya informasi bahwa PJ dalam melakukan pekerjaan pemasangan lining irigasi Cihuni menggunakan batu bekas. Itu akan di tindak lanjuti, oleh Balai, ucapnya singkat. (Nur)

























