Kuningan,Patrolinews86.com– Proyek di sungai Citaal bagai proyek siluman, disebut “proyek siluman” karena disana sama sekali tidak ada memasang papan informasi yang seharusnya dipasang di lokasi pembangunan. Proyek siluman muncul karena ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui detail keperjaan yang sedang dilakukan yang menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut disembunyikan atau tidak terlihat seperti siluman
Namun yang terjadi di Proyek bantaran sungai citaal yang berada di antara perbatasan Desa Garajati dengan Desa Baok sedang dilaksanakan di lokasi kegiatan tidak di temukan papan informasi sehingga timbul pertanyaan dari warga sekitar dan menganggap bagai proyek siluman yang tak bertuan padahal menggunakan keuangan negara
Informasi dari para pekerja di lapangan kegiatan itu sudah di mulai sejak hari Jumat lalu namun mereka sendiri mengakui kalo tidak tau mengenai papan informasi, yang ada mereka cuma kerja tanpa mengetahui hal lainnya bahkan pemborong nya pun mereka tidak tau.
Hal ini lah yang perlu dibongkar dan diusut tuntas karena biasanya kenyataan seperti ini pemilik pemborongan biasanya sudah mendoktrin para pekerja supaya bungkam ketika ada yang bertanya.
Permasalahan inilah yang mesti dibongkar dan diusut tuntas hingga pemenang kegiatan bisa tanggung jawab dan ditemukan adanya papan informasi proyek yang seharusnya dipasang di lokasi agar masyarakat mengetahui sumber dana, nilai anggaran, dan pelaksana pekerjaan Kamis,(25/9).
Kewajiban pemasangan papan informasi proyek sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), serta dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan keterbukaan anggaran publik agar masyarakat dapat mengawasi.
Hal ini dikhawatirkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa menjaga mutu, standar, serta keamanan hasil pekerjaan.
Tak hanya itu, pekerja di lapangan juga terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai standar K3. Padahal, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib menggunakan perlengkapan keselamatan kerja demi melindungi diri dari potensi kecelakaan.
Hingga berita ini tayang pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut, yang ada malah bungkam seribu bahasa seperti proyek pribadi yang tidak boleh orang lain tau.. (bie)























