CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Polres Cirebon Kota mengeluarkan larangan bagi seluruh anggota, termasuk Polsek, untuk menggunakan sirene dalam menjalankan tugas mereka. Penggunaan sirene hanya diperbolehkan dalam tiga situasi tertentu, yakni menangani kasus tindak kriminal, menolong korban kecelakaan, dan kebakaran.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, larangan ini telah disampaikan kepada seluruh anggota yang bertugas dan akan diawasi oleh unit Propam. “Untuk sirene, kita sudah larang anggota menggunakan dalam pelaksanaan tugas, kecuali mendatangi TKP yang butuh segera petugas hadir. Contohnya kebakaran, kriminal, dan menolong korban kecelakaan lalu lintas,” kata Eko saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota pada Senin (22/09/25).
Larangan ini diterapkan agar masyarakat tidak merasa terganggu oleh suara sirene di jalan. Eko juga mengucapkan terima kasih atas masukan masyarakat. Masukan tersebut diterima untuk terus memperbaiki pelayanan kepada publik. Kawal Pejabat Daerah Selain itu, larangan ini juga berlaku bagi petugas yang mengawal Wali Kota Cirebon dan pejabat daerah lainnya.
Eko menegaskan, pengawalan terhadap pejabat pemerintah tetap harus mengikuti aturan ini demi memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
Pengawalan anggota terhadap wali kota sesuai dengan Pasal 134 dan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas. Mereka ditugaskan untuk menjaga keamanan tokoh publik dalam menjalankan amanahnya.
(Dedi)























