Pengadaan Chromebook: Antara Inovasi dan Korupsi

Sabtu, 6 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadaan Chromebook: Antara Inovasi dan Korupsi

Oleh: Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H., M.H.

*Analisis Kasus Pengadaan Chromebook oleh Menteri Nadiem Makarim*

Pertanyaan utama dalam legal opinion ini adalah apakah kebijakan pengadaan Chromebook oleh Menteri Nadiem Makarim dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan negara, termasuk apakah ada unsur benturan kepentingan, ketidakadilan dalam proses tender, dan potensi kerugian negara akibat distribusi yang tidak merata atau barang yang mangkrak. Selain itu, pertanyaan besar adalah apakah terdapat kickback (suap atau gratifikasi) kepada Menteri Nadiem Makarim, yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

Logika Menteri (fokus pada software legal, keamanan dari virus, penghematan anggaran, dan lompatan digital untuk sekolah berinternet) berbenturan dengan logika jaksa (spesifikasi tender yang mengunci satu pihak, tidak fair, dan menyebabkan kerugian negara). Analisis ini berdasarkan dugaan pelanggaran hukum pidana di Indonesia, tanpa mengasumsikan kesalahan sebelum putusan pengadilan.

*Rules Hukum Indonesia yang Relevan*

– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda. Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana serupa.
– UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU): Pasal 3 menyatakan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya berasal dari tindak pidana korupsi, dipidana penjara hingga 20 tahun.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengatur tentang penyertaan (pembantuan atau penganjuran) dalam tindak pidana, yang dapat diterapkan jika ada kolusi dengan pihak swasta (misalnya, Google atau penyedia). Pasal 209-210 tentang gratifikasi bagi pegawai negeri juga relevan untuk dugaan kickback.

*Fakta dan Latar Belakang*

Kebijakan pengadaan Chromebook di bawah Nadiem Makarim dimulai dari rapat tertutup pada 6 Mei 2020 via Zoom, di mana peserta diinstruksikan menggunakan headset agar tidak terdengar orang luar, dan membahas pengadaan TIK berbasis Chrome OS meskipun proses tender belum dimulai. Ini diikuti oleh penerbitan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi pada Chrome OS, yang diduga melanggar Perpres No. 123 Tahun 2020 dan aturan LKPP, karena membatasi persaingan dan hanya menguntungkan satu pihak (seperti penyedia berbasis Google).

*Analisis*

Logika Menteri, yaitu: menghindari software bajakan, keamanan cloud, penghematan anggaran, dan adaptasi digital untuk sekolah berinternet, dapat dilihat sebagai niat baik, tetapi bertentangan dengan realitas: banyak Chromebook mangkrak karena distribusi tidak merata dan ketergantungan pada internet yang tidak tersedia di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seperti yang terungkap dari uji coba gagal tahun 2019. Hal ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,98 triliun dari total anggaran Rp 9,9 triliun (2019-2023), karena pengadaan tidak efisien dan tidak sesuai kebutuhan.

*Kesimpulan*

Kebijakan pengadaan Chromebook berpotensi dipidana sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan UU Tipikor (Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18), KUHP (Pasal 55), dan aturan pengadaan, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun, termasuk tender tidak fair dan distribusi mangkrak. Namun, niat baik Menteri (lompatan digital dengan software legal) dapat menjadi pembelaan jika tidak ada unsur kesengajaan memperkaya diri. Kickback ke Menteri belum terbukti dan harus dibuktikan melalui alat bukti sah menurut KUHAP, tanpa spekulasi; jika ada, bisa menambah dakwaan TPPU. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan kerentanan sektor pendidikan terhadap korupsi, dan putusan akhir bergantung pada pengadilan untuk menegakkan UUD 1945.

Semoga analisis ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kasus pengadaan Chromebook oleh Menteri Nadiem Makarim.

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,8 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru